Didakwa Korupsi Rp1,47 Miliar, Eks Kades Drokilo juga Embat Gaji Guru PAUD-RT
Kades Drokilo, STR saat ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan dilakukan penahanan di Lapas Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mengungkap persoalan lain. Selain didakwa melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian negara Rp1,47 miliar, Eks Kepala Desa Drokilo, Sutrisno, juga disebut belum membayarkan sekitar Rp39 juta untuk gaji sejumlah pihak.

Uang tersebut berkaitan dengan pembayaran honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ketua RT, dan ketua RW desa setempat.

Persoalan tersebut, terungkap dalam fakta persidangan saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menggali penggunaan serta pertanggungjawaban uang yang menjadi bagian dari perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Drokilo.

Dalam persidangan, Sutrisno menyatakan akan berupaya menyelesaikan pembayaran honor tersebut. Ia juga menyampaikan akan mengembalikan kerugian yang dipersoalkan dalam perkara.

Tak berhenti disitu, dalam pemeriksaan terdakwa, majelis hakim juga menggali penggunaan uang yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tersebut.

Salah satu penggunaan uang yang ditanyakan hakim, yakni berkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Sutrisno membenarkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi, membenarkan bahwa pernyataan mengenai penggunaan uang untuk judol muncul dalam fakta persidangan.

“Ya, pernyataan itu muncul di persidangan,” ungkap Eko, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, lanjut Eko, JPU menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi dalam pengelolaan keuangan Desa Drokilo pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024.

Sutrisno didakwa menguasai serta mengelola sendiri keuangan desa tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Jaksa juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran. Di antaranya pencairan dana yang disebut tidak dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pembayaran kegiatan tanpa bukti pengeluaran yang sah, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menurut jaksa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian diaudit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.

Atas perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa, Sutrisno dijerat sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Drokilo juga belum berhenti pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.

Satreskrim Polres Bojonegoro juga masih melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Drokilo untuk Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, perkara yang menjerat Sutrisno di Kejari Bojonegoro akan memasuki agenda pembacaan tuntutan. JPU dijadwalkan menyampaikan tuntutan terhadap mantan Kades Drokilo tersebut dalam persidangan Kamis (8/10/2026). [riz/mad]