Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam sidang tuntutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (8/10/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengatakan JPU menuntut Sutrisno dengan pidana penjara selama delapan tahun. Hukuman tersebut, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
"JPU menuntut terdakwa Sutrisno dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa penahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ungkap Inal.
Selain pidana penjara, lanjut Inal, JPU juga menuntut Sutrisno membayar denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut masuk dalam kategori IV dan dapat diangsur selama tiga bulan.
Tak hanya itu, JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada negara atas kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut uang pengganti sebesar Rp1.478.129.206,56. Namun, setelah perhitungan sebagaimana tuntutan jaksa, total uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp1.387.202.585,71.
"Uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,47 Miliar, sehingga total uang pengganti menjadi sebesar Rp1,38 Miliar," jelas Inal.
Untuk diketahui, perkara ini sebelumnya mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan. Salah satunya penggunaan uang yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan desa untuk bermain judi online (judol).
Dalam pemeriksaan terdakwa, Sutrisno mengakui kepada majelis hakim bahwa terdapat uang yang digunakan untuk aktivitas judi online. Pengakuan tersebut sebelumnya dibenarkan pihak Kejari Bojonegoro.
Selain itu, persidangan juga mengungkap persoalan pembayaran sekitar Rp39 juta yang berkaitan dengan honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ketua RT, dan ketua RW. Uang Rp39 juta itu, diembat oleh Sutrisno.
Dalam perkara ini, Sutrisno didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Drokilo pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Jaksa mendakwa Sutrisno menguasai dan mengelola sendiri keuangan desa tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Sejumlah dugaan penyimpangan juga diungkap dalam dakwaan, di antaranya pencairan dana tanpa dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pembayaran kegiatan tanpa bukti pengeluaran yang sah, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.
Atas perkara tersebut, Sutrisno didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dugaan korupsi di Desa Drokilo masih berlanjut. Polres Bojonegoro juga tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Drokilo untuk Tahun Anggaran 2023. [riz/mad]