2.185 Peserta CPNS Tak Lulus Passing Grade
Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2020 telah berakhir 18 Februari lalu. Dari 4.675 peserta SKD, Yang lolos passing grade sebanyak 2.490 orang. Sisanya yang tidak lolos sebanyak 2.185 orang.
Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2020 telah berakhir 18 Februari lalu. Dari 4.675 peserta SKD, Yang lolos passing grade sebanyak 2.490 orang. Sisanya yang tidak lolos sebanyak 2.185 orang.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bojonegoro terus berkurang, dikarenakan setiap tahun keberadaan guru PAI masuk masa purna tugas.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bojonegoro telah selesai, Rabu (18/2/2020) lalu. Sebanyak 4.675 peserta mengikuti tes dari total 5.780 yang lulus berkas dan 369 diantaranya tak mengikuti tes.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kriteria peserta SKD CPNS 2019 yang berhak mengikuti tahap SKB CPNS 2019 menurut nilai TKP, TIU, dan TWK.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 sudah berakhir. Tercatat ada sebanyak 369 pelamar tak hadir dalam ujian tersebut dan secara otomatis dinyatakan gugur dalam ujian.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro akan mengumumkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS pada akhir bulan Februari 2020.
atusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bojonegoro, bakal mengikuti asessment di salah satu universitas di Jakarta. Asesment itu untuk pemetaan kompetensi yang dimiliki masing-masing individu.
Kabupaten Bojonegoro bakal menghelat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III pada hari Rabu besok, 19 Februari 2020. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyatakan tidak ada hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 1200 orang dari 4.675 orang yang telah terdaftar sebagai peserta tes CPNS Kabupaten Bojonegoro mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), di Wahana Ekapresi Poespo Negoro Kabupaten Gresik, Sabtu (15/2/2020).
Awal tahun 2020 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) mencatat ada 4 guru oknum yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) No. 53 tahun 2010 terkait tindakan indisipliner.