Skip to main content

Category : Kebijakan


Pengisian Perangkat Desa Serentak

Miro'atin: Ada Suap, Laporkan dengan Bukti

Menjelang pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro, santer terdengar adanya suap untuk lolos seleksi. Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitro'atin meminta agar masyarakat melapor jika mengetahui hal itu dengan disertai barang bukti.

Pemerintah Rencanakan Ritel Modern Pasok ke Warung

Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan ritel modern membuat sales point bagi warung tradisional untuk mendapatkan akses pasokan. Tujuannya, supaya warung tradisional bisa mendapatkan pasokan dengan harga yang lebih murah. Namun kebijakan itu berdampak pada distributor daerah dan agen yang kehilangan pasar. Hal itu menyebabkan UKM kewalahan mencari konsumen.

Pertagas Harus Perhatikan Soal Konten Lokal dan IMB

Pengerjaan proyek pipa Pertagas yang melintas di Kabupaten Bojonegoro dipermasalahkan pelaksanaanya. Karena masalah pemberdayaan tenaga lokal dan IMB, akibatnya pelaksanaan proyek Nasional itu sempat dihentikan.

PNS jangan Pakai LPG 3 Kg

Ketua Dewan: Penjualan LPG Harus Tepat Sasaran

Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran tabung 3 kilogram (Kg), dipastikan tidak bolah digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitro'atin, menyoroti agar penjualan LPG berukuran tersebut harus tepat sasaran.

Pendistribusian Elpiji akan Diberlakukan Seperti Pupuk

Pemakai tabung gas elpiji berukuran 3 Kilogram seharusnya diperuntukan untuk keluarga miskin yang benar-benar tidak mampu. Namun kenyataan di lapangan, tabung melon tersebut dibeli kalangan menengah ke atas, bahkan pedagang yang seharusnya tidak memakai tabung bersubsidi tersbeut justru masih banyak yang memakai.

PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg

Agen LPG: Kita Tidak Tahu Pembeli Berstatus PNS atau Tidak

erkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS0 yang tidak boleh memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) membuat banyak agen masih belum mengetahuinya. Sejumlah agen mengungkapkan belum ada sosilasi terkait hal tersebut. Selain itu agen juga kurang paham betul status dari pembeli tersebut PNS atau bukan.

PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg

Bupati: PNS Beli LPG 3 Kg, Boleh Tidak Dilayani

Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) terus dihimbau oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tidak terkecuali oleh Pemkab Bojonegoro.

Penerima PKH di Bojonegoro Didominasi Siswa SD

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bojonegoro didominasi oleh siswa SD. Hal itu sesuai data dari Koordinator PKH Bojonegoro, Yossi Wichaksono.

PNS Jangan Gunakan LPG 3 Kg

Realisasi Larangan PNS Gunakan Elpiji Melon Tergantung Kesadaran

Bupati Bojonegoro melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg). Hal itu disampaikan sekitar 2 tahun lalu, namun hingga saat ini peraturan itu belum jelas realisasinya.

Ramai PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg, Bagaimana Bojonegoro?

Belakangan ini berbagai daerah di Indonesia sibuk menyosialisasikan dengan surat edaran larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg). Terbaru Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.