Skip to main content

Category : Tag: Agama


Tanya Jawab Fiqih

Tips Menghindari dari Makanan Tak Halal

Berkaitan dengan makanan, perkara haram ada yang bersifat dzati dan ada yang bersifat aridhi. Makanan yang haram secara dzati adalah makanan yang sudah tetapkan syariat perihal keharamannya. Sedangkan, makanan haram bersifat aridhi adalah makanan yang haram karena cara memperolehnya, seperti yang diperoleh dari usaha menipu, mencuri, dan sebagainya.

Kaleidoskop 2025

Lulusan SMP Dominasi Pernikahan Dini di Bojonegoro, Picu Perceraian Diusia Muda

Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, masih didominasi anak-anak berlatar pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 325 anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin (diska), dengan mayoritas merupakan lulusan SMP.

Rekruitmen Guru PAI

Rekrutmen dan Karir Guru PAI, Literasi Al-Qur’an akan Jadi Syarat

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno menyampaikan literasi Al-Qur’an akan menjadi syarat rekrutmen, sertifikasi, dan pengembangan karir guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Penegasan ini disampaikan Amin Suyitno usai merilis hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025, di Jakarta.

Tanya Jawab Fiqih

Sudah Talak Bain, Apakah Bisa Rujuk? Simak Penjelasannya

Dilihat dari sisi bisa dan tidaknya dirujuk, talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami yang menjatuhkan talak selama istri yang dijatuhi talaknya masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun dari talak dua.

Kantor Kemenag RI Pertama

Rumah Pertama Kemenag RI? Ini Wujudnya dan Ada di Yogyakarta

Ingin mengetahui dimana rumah pertama Kementerian Agama Republik Indonesia? Bangunan tua di Jalan Bintaran No. 9, Yogyakarta, mungkin tampak bersahaja di tengah modernitas kota. Namun, bagi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi'i, dinding-dinding kokoh yang telah berdiri selama delapan dekade ini memancarkan aura.

Tanya Jawab Fiqih

"Back to Mantan" Bagaimana Ketentuannya dalam Islam?

Di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i—yakni talak satu atau talak dua—bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra.  Karena itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra.

Awal Tahun Penuh Berkah, Kemenag Terima Hibah Tanah untuk KUA Gayam

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menerima hibah tanah dari Kepala Desa (Kades) Mojodelik, Kecamatan Gayam, untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA). Seremoni penyerahan hibah tanah ini dilakukan sebelum agenda Khotmil Qur'an dan Doa Bersama HAB Kemenag, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan dan aktivitas keagamaan masyarakat setempat.

Kemenag Bojonegoro Peringati HAB dengan Khotmil Qur’an dan Doa Bersama

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro harei ini menggelar kegiatan Khotmil Qur’an dan Doa Munajat dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl. Pattimura No. 7, tepatnya di kawasan Masjid Al Ikhlas Kemenag Bojonegoro, Jumat (2/1/2026).

Tanya Jawab Fiqih

Nikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Apakah Sah?

Sah atau tidaknya pernikahan sirri tanpa sepengetahuan orang tua, tentu harus dilihat dari aspek syarat dan rukun pernikahan itu sendiri. Jika terpenuhi, tentu jawabannya sah. Begitu pun sebaliknya.