Tanya Jawab Fiqih
Berkumur Ketika Saya Sedang Puasa, Bolehkah?
Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).
Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).
Puasa secara bahasa adalah menahan diri, baik dari perbuatan atau berbicara. Adapun puasa secara syara’ adalah menahan diri dari yang membatalkan menurut cara tertentu mulai dari fajar sampai tenggelamnya matahari serta di hari hari yang boleh lakukan puasa.
Islam adalah agama yang penuh rahmat, tidak membebani umatnya dengan sesuatu diluar kemampuan. Oleh karena itu dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhsah). Termasuk disaat puasa Ramadan seseorang boleh tidak puasa dalam kondisi tertentu.
Perlu diingatkan kembali, bahwa yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut. Dikecualikan bila yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.
Salat Witir, menurut mayoritas ulama' hukumnya sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah). Ia menjadi penutup salat malam seorang muslim. Berbeda dengan mayoritas ulama', madzhab Hanafi berpandangan bahwa Salat Witir hukumnya wajib.
Siklus bulanan perempuan atau yang lebih dikenal dengan menstruasi kadang tiba-tiba berubah, menjadi tidak teratur, tidak lancar, menjadi lebih lama, lebih singkat, dan seterusnya. Bahkan, seringkali perempuan yang mengalaminya merasa bingung, apakah dirinya sudah boleh mandi serta menunaikan kewajibannya atau belum. Termasuk berpuasa di bulan Ramadan.
Salat adalah tiang agama. Ritual ibadah yang tidak boleh di gantikan dengan apapun, atau oleh siapapun. Selama orang Islam masih berakal, tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun. Begitu pentingnya salat, jika ditinggalkan maka wajib di qadha' di lain waktu.
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh takmir masjid dan musala untuk melakukan kalibrasi jam waktu salat agar sesuai dengan standar resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama akan menerbitkan dan mendiseminasika buku serta naskah khotbah bertema ekoteologi pada 2026. Materi keagamaan tersebut akan disiapkan dalam berbagai bahasa.
Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan menyerahkan penghargaan kinerja serta sarana dan prasarana penunjang layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, Rabu (21/01/2026). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemkab dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat.