Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Salat adalah tiang agama. Ritual ibadah yang tidak boleh di gantikan dengan apapun, atau oleh siapapun. Selama orang Islam masih berakal, tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun. Begitu pentingnya salat, jika ditinggalkan maka wajib di qadha' di lain waktu.
Lalu bagaimana jika semasa hidupnya ia belum mengerjakan salat wajib, dan keburu sudah meninggal. Atau semasa hidupnya pernah meninggalkan salat. Apakah ahli warisnya atau salah satu dari keluarganya harus mengqadha salatnya? Atau bagaimana?
Persoalan ini sering menjadi perdebatan dikalangan masyarakat umum. Yang sebenarnya sudah dibahas oleh para ulama sejak dulu, pada intinya ulama' berbeda pendapat.
Syaikh Al-‘Allamah Zainuddin Al-Malibari Asy-Syafi’i (w. 987 H) dalam kitab Fathul Mu'in, menyatakan:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةُ فَرْضٍ لَمْ تُقْضَ وَلَمْ تُفْدَ عَنْهُ.وَفِيْ قَوْلٍ أَنَّهَا تُفْعَلُ عَنْهُ أَوْصَى بِهَا أَمْ لاَ حَكَاهُ العَبَّادِيْ عَنِ الشَّافِعِيِّ لِخَبَرٍ فِيْهِ وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيْ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ
“Barang siapa yang meninggal dalam kondisi memiliki hutang salat fardhu, tidak bisa diqadha (dibayar) dan ditebus (oleh yang masih hidup). Dalam pendapat lain dinyatakan: sesungguhnya hal itu boleh dilakukan untuknya, baik dia (mayit) mewasiatkan ataupun tidak. Imam Al-‘Abbadi menghikayatkan hal ini dari imam Asy-Syafi’i berdasarkan sebuah khabar (hadis) di dalam masalah ini. Dan Imam As-Subki mengamalkan hal ini untuk sebagian kerabatnya.
Selain itu, salah satu ulama Syafi’iyah ada yang berpandangan bahwa salat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan memberi makanan satu mud yaitu Imam al-Baghawi, seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
{فرع} لو مات وعليه صلاة أو اعتكاف لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفدية صلاة ولا اعتكاف * هذا هو المشهور في المذهب والمعروف من نصوص الشافعي في الام وغيره ونقل البويطي عن الشافعي أنه قال في الاعتكاف يعتكف عنه وليه وفى وراية يطعم عنه قال البغوي ولا يبعد تخريج هذا في الصلاة فيطعم عن كل صلاة مد
Artinya: Jika seseorang meninggal dan ia memiliki tanggungan salat atau i’tikaf yang belum ia lakukan, maka pihak wali mayit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut atas ganti mayit, dan membayar fidyah pun tidak menggugugurkan tanggungan salat dan i’tikaf mayit. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i dan pandangan yang terkenal dalam nash Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Um dan kitab yang lain.
Imam al-Buwaithi menukil dari Imam as-Syafi’i bahwa beliau berpandangan tentang I’tikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan i’tikaf mayit. Imam al-Baghawi berkata: ‘Tidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap salat.”
Berdasarkan dua pendapat di atas, maka keluarga mayyit diperbolehkan mengqadha’ salat tersebut dan boleh juga tidak mengqadha’ salatnya. Boleh juga tidak membayar fidyah sebagai pengganti salat yang ditinggalkan mayyit dan hukumnya tidak berdosa. Akan tetapi jika keluarganya ingin mengqadha’ salatnya atau ingin membayar fidyah untuk mengganti shalat yang ditinggalkan mayyit, maka diperbolehkan.
Tentang mana yang lebih utama diantara mengqadha' salatnya mayyit atau membayar fidyah, tentunya menyesuaikan dengan kesanggupan ahli warisnya.
Sekiranya ahli waris atau keluarga mampu qadha' salatnya mayyit, sebaiknya salat dilakukan oleh ahli waris. Namun jika tidak memungkinkan untuk salat, mayit dapat digantikan dengan fidyah berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 6-7 ons) untuk setiap satu shalat yang ditinggalkan.
Kesimpulannya, mengqadha salat untuk mayyit atau membayar fidyah untuknya, diperbolehkan menurut sebagian pandangan dalam mazhab Syafi'i. Walaupun mayoritas ulama' Syafi'iyah tidak perlu qodha', juga tidak perlu fidyah. [mad]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published