Kasus Dugaan Arisan Bodong
Sejumlah Korban Datangi Rumah Terduga Pelaku di Gayam
Viral di media sosial, korban dugaan penipuan berkedok arisan bodong mendatangi rumah owner atau terduga pelaku arisan bodong yang berada di Desa Ngraho, Kecamatan
Viral di media sosial, korban dugaan penipuan berkedok arisan bodong mendatangi rumah owner atau terduga pelaku arisan bodong yang berada di Desa Ngraho, Kecamatan
Kasus dugaan penipuan berkedok arisan bodong di Kabupaten Bojonegoro kembali terjadi. Owner arisan diduga melarikan diri, sehingga membuat peserta merugi hingga Rp1,3 Miliar dan para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
Terdakwa kasus investasi bodong dan arisan online, Egga Ayu Nawang Aulia (22) divonis tiga tahun penjara, dalam persidangan pembacaan putusan. Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umu (JPU) yaitu 3 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan berkas perkara dugaan arisan dan investasi bodong dengan tersangka Egga Ayu Nawang Aulia (20) warga Dusun Sembung RT.03/RW.02 Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban sudah lengkap.
Berkas berita acara pemeriksaaan (BAP) kasus investasi bodong dengan tersangka Egga Ayu Nawang Aulia (20) telah lengkap atau P-21, dan selanjutnya, pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bakal melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Lipatan nasolabial (nasolabial fold) adalah garis berlekuk di kulit yang membentang dari tepi hidung ke sudut luar mulut. Lipatan ini lebih jelas terlihat saat tersenyum sehingga lipatan ini sering disebut smile line. Lipatan nasolabial merupakan bagian normal dari wajah manusia. Hanya bayi baru lahir (newborn) dan orang dengan kelemahan saraf wajah tertentu yang tidak memiliki lipatan ini.
Egga Ayu Nawang Aulia (22), tersangka investasi bodong dan arisan online yang sempat menggegerkan dunia maya khususnya warganet Bojonegoro, kini telah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, pada Senin (5/4/2022) lalu.
Kabar tertangkapnya terduga pelaku investasi bodong EA (22) sudah menyebar luas di berbagai sosial media. Salah seorang korban meminta agar pihak kepolisian menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada EA.
Investasi masih menjadi primadona bagi sebagian masyarakat Indonesia dalam meraup cuan, daya tawar dan iming-iming keuntungan yang besar, sangat menggairahkan seseorang untuk terjun menjadi pelaku investasi baik dalam jangka pendek, menengah atau panjang.
Ratusan orang diduga menjadi korban arisan dan investasi online milik salah seorang perempuan berinisial EA (20) asal Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.