TKI Harus Mendapat Perlindungan Sosial
Jumlah tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus bertambah, hingga bulan Juli 2017 TKI yang dijadwalkan berangkat sebanyak 341 orang. Para TKI yang bekerja diluar negeri tersebut seharusnya mendapat hak-hak perlindungan sosial sesuai pekerjaanya.