#blokBojonegoroTV
Oknum Guru Sekaligus Fotografer Cabuli Puluhan Model
Oknum Guru Sekaligus Fotografer Cabuli Puluhan Model
Oknum Guru Sekaligus Fotografer Cabuli Puluhan Model
Ramainya pemberitaan tersangka yang berinisial HD yang menyetubuhi 3 gadis yang merupakan foto model membuat heboh masyarakat Bojonegoro.
HD (36), warga Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro diamankan satreskrim Polres Bojonegoro. Setelah pelaku yang juga oknum guru di salah satu SMP di Kabupaten Bojonegoro sekaligus fotografer ini mencabuli korbannya yang masih dibawah umur disertai ancaman.
Perbuatan bejat dilakukan LM, kakek asal Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya kakek berusia 68 tahun tega mencabuli tetangganya sendiri yang baru berusia 8 tahun, setelah pelaku kecanduan menonton film porno.
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, menjatuhkan pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun dibui denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
PH pemuda dari Luar Jawa tepatnya Kabupaten Nias, yang bekerja sebagai sales kalung alat kesehatan berhasil diamankan Polres Bojonegoro, karena telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis disabilitas usia 18 tahun asal Kecamatan Kepohbaru.
Pria asal Kecamatan Babat,Kabupaten Lamongan Jawa Timur, berinisial MM (45) diamankan Polres Bojonegoro. Sebab, telah menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 4 kali.
Pria asal Kecamatan Babat,Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berinisial ML (45) diamankan Polres Bojonegoro. Sebab, telah menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 4 kali.
Polsek Temayang melimpahkan seorang tersangka pencabulan berinisial SR warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro, Senin (10/12/2018). SR diamankan oleh polisi karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan L (30).
Seorang pria berinisial KS(45) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.