Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rata-rata didominasi oleh pemohon dengan berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam praktiknya, pernikahan biasanya diiringi dengan sejumlah adat dan tradisi tanpa meninggalkan rukun dan syarat nikah, yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi, dan ijab qabul.
Angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hingga akhir Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) mencatat sebanyak 205 perkara. Diantara ratusan pemohon tersebut, terdapat bocah berusia 12 tahun yang juga mengajukan nikah.
Angka pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hal ini, berdasarkan jumlah pengajuan dispensasi kawin (Diska) yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro sejak Januari hingga Juni 2025 ini.
Sebanyak 173 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahannya, meski belum memasuki usia ideal untuk nikah. Salah satu alasan mereka ngebet nikah, diantaranya terlanjur zina dan hamil.
Anak usia dini sangat mudah dipengaruhi oleh ajaran pasitif maupun negatif. Maka dari itu, sangat penting bagi orang tua dan juga pendidik untuk mulai menanamkan nilai agama dari sejak dini. Penanaman nilai agama sejak dini juga sangat membantu mereka dalam memfilter ajaran yang mereka dapatkan meskipun dihadapkan pada berbagai pengaruh luar.
Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang menuntut perhatian serius di wilayah Malang, Jawa Timur. Fenomena ini mencerminkan kompleksitas sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya tingkat pendidikan, minimnya pemahaman masyarakat tentang risiko pernikahan dini, tekanan ekonomi, nilai-nilai budaya, dinamika keluarga, hingga kehamilan di luar nikah. Selain itu, persepsi agama yang sering kali disalahartikan serta dampak media massa turut menjadi pemicu tingginya angka pernikahan dini.
Masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro menggugah Pemkab berinisiasi melakukan seleksi penilaian terhadap Keluarga Samawa (sakinah, mawadah, warahmah) di Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, menikah di malam sanga atau malam ke sembilan Ramadan masih menjadi tradisi rutin di Bojonegoro. Sebab, masyarakat menganggap nikah malam sanga bisa mendapatkan keberkahan.
Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.