Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro, setelah peringkat kasus dari tahun sebelumnya 2022 menduduki peringkat 9 se-Jawa Timur naik menjadi peringkat 7.
Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro sekaligus Presidium Wilayah Jawa Timur Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Nafidatul Himmah, menanggapi maraknya remaja usia SMP dan SMA yang hamil duluan sebelum menikah.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro dan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sepakat mencegah pernikahan dini atau Dispensasi Nikah (Diska) yang beberapa bulan ini terus melonjak di Kabupaten Bojonegoro.
Mahasiswa Unigoro dan Puskesmas Desa Setren, Kecamatan Ngasem menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini serta Posyandu di balai desa setempat, Minggu (13/8/2023
Mayoritas orang menginginkan pernikahan secara legal yang diakui oleh agama dan negara. Namun sejumlah orang justru memilih pernikahan di bawah tangan atau nikah siri.
Sebanyak 259 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ingin segera melangsungkan pernikahan. Hal tersebut, berdasarkan data permohonan Dispensasi Nikah (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro yang mencapai 259 permohonan.
Orang tua sebaiknya mengubah pola asupan pada anak dengan mencermati kandungan gula dalam makanan, minuman dan obat sedini mungkin untuk mencegah diabetes pada buah hati mengingat kasusnya kian meningkat pada kalangan muda. Perlu diketahui, diabetes merupakan salah satu penyakit yang tidak hanya menyerang orang tua, tapi juga usia muda, bahkan anak-anak. Penyakit yang dikenal juga dengan julukan 'kencing manis' tersebut berkembang ketika pankreas yang menghasilkan hormon insulin tidak bekerja dengan baik, atau ketika tubuh tidak menggunakan insulin dengan benar.
Sebuah fenomena mengenai ratusan pelajar SMP-SMA yang mengajukan surat dispensasi menikah karena hamil diluar nikah menjadi sebuah tamparan keras bagi dunia pendidikan. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media baik media cetak maupun elektronik, ratusan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar baik tingkat SMP maupun SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan permohonan dipensasi menikah ke kantor Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan permohonan dispensasi menikah karena usia mereka yang masih tergolong diawah umur. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahunâ€. (https://www.cnnindonesia.com). Belum usai keterkejutan masyarakat terkait dengan pemberitaan dari Ponorogo, kini masyarakat Bojonegoro juga tidak kalah kaget dengan fakta serupa yang terjadi di kota ledre ini. Angka Diska (Dispensasi nikah) di Bojonegoro juga tergolong tinggi dan menduduki peringkat ke sembilan se Jawa Timur. Tercatat ada 532 usulan untuk menikah di usia muda dan yang menyedihkan lagi adalah 297 usulan tersebut adalah lulusan SMP. (Radar Bojonegoro, 17 Januari 2023). Sungguh suatu hal yang ironis jika generasi muda kita hanya bisa berkesempatan meyelesaikan pendidikan sampai jenjang SMP saja. Apakah pendidikan tidak cukup untuk memeberikan pemahaman sekaligus membantu mencegah fenomena pernikahan dini?
Pengadilan Agama Surabaya buka suara terkait dispensasi pernikahan dini (Diska) yang terjadi di wilayah Jawa Timur. Termasuk salah satunya Kabupaten Bojonegoro, tengah menduduki peringkat 9 angka Diska tertinggi.