2020 Dispensasi Pernikahan Dini di Bojonegoro Meningkat
Sejak bulan Januari lalu, jumlah pengajuan dispensasi nikah bagi calon pengantin di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro meningkat
Sejak bulan Januari lalu, jumlah pengajuan dispensasi nikah bagi calon pengantin di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro meningkat
Sejak adanya peraturan baru yang mengatur batasan usia Calon Pengatin minimal 19 tahun, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat di tahun 2020 terjadi peningkatan yang signifikan terkait dispensasi nikah (Diska) di Kota Migas ini.
Adanya perubahan UU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang membolehkan PA memberikan izin kepada anak usia 16 tahun menikah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, mengingatkan kepada masyarakat agar benar-benar merencanakan saat akan membina rumah tangga, terutama saat usia remaja.
Dari Ratusan Madrasah Diniyah (Madin) yang rencananya akan mendapat Bantuan Penyelenggara Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) anggaran tahun 2018 ini, ada 79 Madin terancam gagal menerima bantuan karena ada kesalahan teknis saat melengkapi berkas.
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak melangsungkan perkawinan tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro ternyata masih bisa dibilang tinggi.
Penitera yang juga sekretaris Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholihin Jamik mengatakan, dispensasi kawin (Diska) yang terjadi di Kota Ledre lebih banyak dilatarbelakangi faktor kehamilan di luar nikah.
Pernikahan dini masih terjadi di masyarakat pedesaan. Alasannya, takut jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap anak-anaknya, seperti hamil di usia dini, dan sebagaianya.