Badan Kehormatan DPRD Dianggap Mandul
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dianggap mandul lantaran Paripurna 2 Raperda Inisiatif DPRD tidak jelas.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dianggap mandul lantaran Paripurna 2 Raperda Inisiatif DPRD tidak jelas.
Meski sudah dijadwalkan jauh-jauh hari, namun karena minimnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang hadir dalam Rapat Paripurna akhirnya dua Raperda inisiatif hari ini gagal dibahas.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Ali Mustofa mengungkapkan kekecewaannya lantaran 'Rapat Paripurna Internal' DPRD tidak jelas. Padahal sudah dijadwalkan.
Ketidakseriusan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kian nampak. Lantaran saat 'Rapat Paripurna Internal' dengan agenda penting, Jumat (18/1/2019), tidak jelas.
Komisi A DPRD Bojonegoro rapat kerja dan sinkronisasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro di Ruang Komisi A, Rabu (16/1/2019).
Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan rapat kerja dan sinkronisasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Rabu (16/1/2019).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja dengan tim Eksekutif di raung Paripurna DPRD setempat, Selasa (15/1/2019).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengundang Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito untuk dimintai keterangan.
Rapat Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (15/1/2019) molor. Rapat ini membahas Raperda yang gagal dibahas pada tahun 2018.
Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang gagal dibahas pada tahun 2018, bakal dimasukan ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019.