Tanya Jawab Fikih
Bekerja dengan Cara Menyuap: Bagaimana Hukum Gajinya?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika seseorang masuk kerja dengan cara menyuap, apakah gaji yang ia terima selama bekerja menjadi haram?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika seseorang masuk kerja dengan cara menyuap, apakah gaji yang ia terima selama bekerja menjadi haram?
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Bojonegoro menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) kader binaan PKK. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari dengan fokus pada penguatan manajemen bisnis dan legalitas usaha.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menerima penghargaan dari Halal Metric Universitas Brawijaya (UB) dalam ajang Indonesia Halal Ecosystem Summit & UB Halal Metric Award 2026. Kegiatan bertema “Orchestrating the Halal Ecosystem: Bridging Research, Infrastructure, and Policy” itu digelar di Auditorium Algoritma, Gedung FILKOM UB, Selasa (5/5/2026).
Koordinator Wilayah (Korwil) 2 Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) yang meliputi Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan menggelar kegiatan halal bihalal bersama jajaran pengurus dan pemangku kebijakan pendidikan, Selasa (7/4/2026).
Masih dalam suasana hari raya Idul Fitri 1447 H. KB-RA-MI Islamiyah Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, mengemas acara dengan halal bihalal dan parenting education dengan narasumber Moh. Wahyudi. Minggu (29/3/2026).
Ratusan teman, kolega dan masyarakat tumpah ruah di rumah Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang ada di Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Seratusan alumni MTs 1997/MA Islamiyah Pondok Pesantren Attanwir, Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menggelar Halal bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) terus mendukung tata kelola pemotongan hewan yang sesuai standar kesehatan dan syariat. Saat ini, Pemkab Bojonegoro memiliki tiga Rumah Potong Hewan (RPH), yakni RPH Padangan, RPH Baureno dan RPH Banjarsari.
Berkaitan dengan makanan, perkara haram ada yang bersifat dzati dan ada yang bersifat aridhi. Makanan yang haram secara dzati adalah makanan yang sudah tetapkan syariat perihal keharamannya. Sedangkan, makanan haram bersifat aridhi adalah makanan yang haram karena cara memperolehnya, seperti yang diperoleh dari usaha menipu, mencuri, dan sebagainya.
Makanan adalah sumber energi yang bisa memengaruhi terhadap jasmani dan rohani manusia. Untuk itu, Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan atau minuman haram, entah itu haram karena zatnya, seperti bangkai dan minuman keras, atau haram karena cara mendapatkannya seperti hasil mencuri, judi, dan sejenisnya.