Berbekal KIS BPJS Kesehatan, Melahirkan Jadi Mudah
Saat ini layanan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan menjadi pilihan program yang banyak membantu seluruh masyarakat agar bisa mengakses fasilitas kesehatan yang lebih terjangkau.
Saat ini layanan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan menjadi pilihan program yang banyak membantu seluruh masyarakat agar bisa mengakses fasilitas kesehatan yang lebih terjangkau.
Kepala Pelayanan Medik RSUD Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Dr. Penta Bagus Wasono, Sp.KFR mengungkapkan banyaknya manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.
Dalam rangka membangun ekosistem Program JKN-KIS yang ideal, BPJS Kesehatan berupaya melakukan optimalisasi sinergi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, tenaga medis, pemberi kerja, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi, akademisi, pakar, dan stakeholders JKN-KIS lainnya.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Memiliki buah hati adalah idaman setiap pasangan suami istri. Seperti yang dialami Muhammad Abdul Hadi (41 tahun) dan Arfida Lutfiyasari (39 tahun) memiliki buah hati yaitu Adsa Affaf Muawwadz (4 tahun) lahir pada tahun 2015 silam.
Untuk memastikan keseluruh Peserta memahami mengenai hak dan kewajiban serta kebijakan terbaru tentang implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indoneisa Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro terus gencar melakukan sosialisasi ke peserta.
BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro menambah kader Jaminan Kesehatan nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik untuk Kabupaten Bojonegoro maupun Tuban. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kolektabilitas iuran dan cakupan kepesertaan Program JKN - KIS, khususnya di wilayah Cabang Bojonegoro sebanyak 14 orang.
Agar kinerja Kader JKN di lapangan dapat berjalan baik dalam mencapai target, BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro rutin mengadakan evaluasi tiap minggu.