Puluhan Pelaku Judi Online di Bojonegoro Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus sebanyak 20 orang pemain judi online (Judol). 20 pemain ini, diamankan selama kurun waktu 10 hari, sejak 31 Oktober hingga 10 November 2024 .
Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus sebanyak 20 orang pemain judi online (Judol). 20 pemain ini, diamankan selama kurun waktu 10 hari, sejak 31 Oktober hingga 10 November 2024 .
Seorang Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dikabarkan ditangkap polisi. Penangkapan ini, diduga lantaran terlibat judi online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Timur (Jatim) IV meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberantas seluruh pelaku Judi Online (Judol), yang kian hari dianggap kian meresahkan masyarakat.
Sejak Januari hingga Juni 2024, Polres Bojonegoro telah menerbitkan sebanyak 148 laporan polisi (LP) kasus Judi Online (Judol). Namun, dari ratusan kasus tersebut, baru 21 perkara dengan pasal 303 itu, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Sloter tentu memahami dampak permainan judi slot online. Selain membuat kantong kering, juga bisa menjadi pemicu rumah tangga hancur. Hal ini terlihat dari fenomena yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya dari 3.169 (tahun 2023-2024) perkara perceraian di kota ini, ada sebagian yang diakibatkan oleh pertengkaran akibat kecanduan judi online.
Sebanyak 23 orang istri gugat cerai suaminya lantaran kecanduan judi online. Fenomena perceraian yang disebabkan karena judi online ini muncul sejak bulan Agustus lalu.
Pelaku Judi Online dan Togel Diringkus Polres Bojonegoro
Polres Bojonegoro semakin gencar memberantas pelaku perjudian di wilayah hukumnya. Terbukti dalam waktu kurang sepekan, dua pelaku perjudian jenis togel dan judi online pracmatic diamankan anggota Satreskrim Polres Bojonegoro.
Keseriuasan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam memerangi judi, baik judi online maupun Offline bukan hanya isapan jempol. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankan pelaku judi Online berinisial PP alias RB (31) warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (20/8/2022) lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 4 orang dalam kasus tindak pidana perjudian dadu di Kecamatan Gayam.