Skip to main content

Category : Tag: Kantor


Gandeng BAZNAS dan LAZ, Kemenag RI Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Kemenag RI terus memperkuat transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU). Program yang dijalankan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) ini diharapkan menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lelang Kendaraan Pemkab Bojonegoro, Cek Syarat dan Ketentuannya Melalui KPKNL Madiun

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Madiun, akan melaksanakan lelang mulai 8-14 Juli 2026. Objek lelang meliputi 47 unit kendaraan roda dua, 21 unit kendaraan roda 4, dan paket scrap atau besi tua kendaraan dinas operasional sejumlah 45 unit dengan rincian 39 unit kendaraan roda dua (R2), 3 unit roda tiga (R3), 2 unit roda empat (R4) serta 1 unit roda enam (R6).

Bojonegoro Innovative Award 2026

BIA 2026, Ajang Kompetisi Inovasi untuk Peningkatan Layanan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mendorong lahirnya budaya inovasi di berbagai sektor melalui Sosialisasi Pelaksanaan Bojonegoro Innovative Award (BIA) Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Ruang Angling Dharma, gedung Pemkab Bojonegoro, kemarin. Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dorong Masjid Berstandar RIRA, Jadi Pusat Pembentukan Karakter Anak

Pemkab Bojonegoro mendorong masjid menjadi pusat pembentukan karakter, iman, dan benteng perlindungan anak. Yakni dengan menggelar kegiatan Pembinaan Standardisasi Masjid menuju Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (23/6/2026).

Berita Foto

Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp15,39 miliar

Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 penindakan yang dilakukan dalam periode Agustus 2025 sampai April 2026. Seluruhnya merupakan Hasil Tembakau berupa Sigaret (SKM dan SPM) tanpa pita cukai (rokok polos) dengan total barang hasil penindakan berjumlah 10.357.840 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp15,39 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar.

Tanya Jawab Fikih

Nikah Sirri, Hukumnya?

Nikah sirri, merupakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai syarat dan rukun agama, namun tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam masyarakat Indonesia, fenomena nikah sirri masih banyak ditemukan dengan berbagai latar belakang, mulai dari faktor ekonomi, keinginan menghindari prosedur administratif yang rumit, hingga alasan pribadi tertentu.