Skip to main content

Category : Tag: Kawasan


Kolom

Zona Khusus Merokok di Lembaga Pendidikan

Hadirnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Kabupaten Bojonegoro menarik untuk diulas. Ada tempat-tempat yang memang di stop untuk merokok.

Merokok Sembarangan di Bojonegoro Kini Bisa Dipenjara dan Didenda

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan mulai berlaku. Dengan berlakunya regulasi ini, masyarakat, terutama perokok, wajib mematuhi larangan merokok di sejumlah ruang publik yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Kopri PMII Bojonegoro Dorong Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC PMII Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dan penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dukungan ini menjadi langkah nyata dalam memperjuangkan kebijakan publik yang berkeadilan dan berperspektif gender.

Kawasan Tanpa Rokok

FGD Matangkan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro terus dimatangkan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel & Resto MCM Bojonegor, Kamis (6/11/2024).

Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro

Kabupaten Bojonegoro dikenal sebagai daerah penghasil migas yang signifikan di Jawa Timur. Selain kekayaan alam, Bojonegoro juga memiliki potensi besar di sektor pertanian, kehutanan, dan energi terbarukan. Namun, seperti banyak wilayah kaya sumber daya, tantangan Bojonegoro terletak pada bagaimana mengonversi potensi tersebut menjadi pusat pertumbuhan industri yang berkelanjutan. Di sinilah ide pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi sangat relevan.

Perhatikan Kesehatan, DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro rencanakan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu dilakukan untuk kesehatan masyarakat, namun tetap memperhatikan industri pembuatan rokok yang banyak menyerap tenaga kerja.