Oleh: Usman Roin *
blokBojonegoro.com - Hadirnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Kabupaten Bojonegoro menarik untuk diulas. Ada tempat-tempat yang memang di stop untuk merokok.
Berdasarkan informasi yang dikemas oleh blokbojonegoro.com Jumat (26/12/2025), kawasan yang wajib bebas dari asap rokok mulai dari fasilitas kesehatan, tempat pendidikan dan ibadah, arena bermain anak, tempat kerja, sarana transportasi, serta tempat umum lainnya.
Tulisan ini, tidak ingin membahas seluruhnya, melainkan fokus kepada lembaga pendidikan bagaimana upaya menjawab kehadiran Perda tentang KTR; dengan coba menyiapkan zona khusus untuk merokok serta bentuk alternatif lain.
Sebagaimana diketahui bila kehadiran lembaga pendidikan, salah satunya memiliki fungsi untuk mendidik; yang dalam KBBI berarti memelihara dan memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Bahkan menurut Prof. Abuddin Nata (2010:31), melalui pendidikan, sarana untuk menanamkan ragam nilai, keterampilan, ajaran, pengalaman dan sebagainya dari luar ke dalam diri peserta didik menjadi strategis. Artinya, perilaku agar “ikut menjaga kebersihan sebagai misal” menjadi tanggungjawab bersama, strategis diwujudkan melalui lembaga pendidikan.
Khusus kebersihan puntung rokok, masih perlu mendapat perhatian. Puntung yang ada masih dibuang sembarangan manakala sebatang rokok yang dihisap akan habis. Amatan penulis, puntung jamak dibuang di bawah kursi, meja. Alhasil, sandal dan sepatu yang dipakai, kemudian digunakan untuk menekan bara hingga apinya terkondisi mati.
Ada lagi model lain, di mana puntung rokok ketika sudah habis akan dibuang melalui ujung jari. Ya semacam disentilkan begitu saja. Padahal, bara api rokoknya belum padam. Kemudian pula, ada yang dimatikan dengan cara digosok-gosokkan begitu saja di tembok, sehingga terlihat bekas hitam dan puntungnya berceceran di bawahnya.
Berdasar perilaku-perilaku membuang sembarangan puntung rokok –sebagaimana penulis urai di atas, disinilah nilai ketiadaan tanggungjawab untuk ikut menjaga kebersihan hadir. Padahal, mohon maaf, dalil tentang menjaga kebersihan telah dihafal. Hanya saja, minus dari praktik atau amaliah dalam ruang nyata.
Zona Rokok
Sebagai perbandingan, kala 2014-2020 penulis masih di Kota Semarang, Perda Pemkot Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang KTR juga telah lebih dahulu di berlakukan. Alhasil, di lembaga pendidikan tempat penulis bekerja, juga diterapkan bila selama di KB-TK, SMP tidak diperbolehkan untuk merokok.
Seiring dengan hadirnya Perda tentang KTR di Bojonegoro, lembaga pendidikan hemat penulis perlu segera merespon. Yakni, kantong-kantong dalam hal ini tempat khusus untuk merokok (smoking area) dipikirkan penyediaannya. Tujuannya, ikut menyukseskan tegaknya perda berwujud implementasi nyata. Bukan sebagaimana peribahasa jauh panggang dari api, atau meleset jauh dari apa yang diharapkan.
Bila belum “mampu” untuk menyediakan zona merokok, perokok kudu sadar diri untuk menghindar kala kebelet rokok tiba. Caranya, dengan mencari lokasi terpisah dari lembaga pendidikan. Sehingga, aktivitas merokoknya tidak terlihat langsung oleh peserta didik maupun mahasiswa.
Tentu, bila kita –sebagai perokok, masih bandel untuk tetap merokok di area lembaga pendidikan, hal ini dari sisi kepantasan tidak selaras dengan fitrah sebagai “guru”, yang konon dalam filosofi Jawa disebut sebagai yang digugu dan ditiru.
“Digugu” memiliki arti, bahwa apa yang disampaikan –dosen, pendidik, guru; menjadi dipercaya, dipatuhi, atau dipertanggungjawabkan. Kemudian “ditiru” oleh karena sikap, perilaku, dan akhlaknya pantas dicontoh atau dijadikan teladan oleh orang lain –murid, peserta didik, serta mahasiswa.
Jika kemudian mohon maaf, perilaku merokok yang ditampilkan oleh guru, pendidik, hingga dosen secara umum terlihat massif di lembaga pendidikan, ada kemungkinan akan “ditiru” murid, peserta didik, serta mahasiswa.
Hal lain yang bisa dilakukan bilamana belum tersedia area khusus rokok, pemilik lembaga pendidikan bisa menyediakan toples permen susu. Hal ini selaras dengan hasil riset Siska Mayang Sari dkk., (2018:201) kemudian Andi Yaumil Bay R Thaifur dkk., (2024:1069), bila mengonsumsi permen susu dapat dijadikan alternatif menurunkan jumlah konsumsi rokok.
Berdasar dua riset yang penulis sebutkan di atas, setidaknya dengan menghisap permen, dapat dijadikan terapi alternatif nonfarmakologis mengalihkan seorang untuk merokok. Jika kemudian di lembaga pendidikan telah tersedia zona merokok, perokok tidak perlu ngempak rokok sembarangan. Sebab, zona rokok sudah ada tempatnya. [mad]
* Penulis adalah Dosen Prodi Pendidikan Agama Islam Unugiri.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published