ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah Saat Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi
Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021, Aparatus Sipil Negara (ASN) dilarang untuk bepergian keluar daerah saat libur hari besar agama.