Awasi Uang Negara, Dorong Kejari Tetapkan Tersangka
Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Bojonegoro, turut mengawasi anggaran negara yang sudah ditetapkan di tahun 2019.
Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Bojonegoro, turut mengawasi anggaran negara yang sudah ditetapkan di tahun 2019.
Belakangan ini masyarakat Bojonegoro dihebohkan dengan adanya salah satu tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diduga kabur saat proses pembantaran. Namun ada persepsi berbeda dalam memaknai pembantaran oleh Lapas, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp8 miliar. Saat ini, pihak Kejari masih ingin mempertajam saksi-saksi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar.
Kabar terkait salah satu tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Bojonegoro kabur, pihak Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dodik Mahendra membenarkan terkait hal itu.
Tugas berat pun menanti Kasi Pidana Khusus (Pidsus) baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Ach. Fauzan. Pasalnya dirinya langsung dihadapkan terkait proses hukum kasus penyalahgunaan dana internal audit inspektorat Bojonegoro.
Mulai hari ini, Senin, (10/12/2018) Kasi Pidan Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Agus Budiarto diganti. Penggantinya adalah Ach. Fauzan Jaksa dari Kejari Blitar, Jawa Timur.
Senin (3/12/2018) kepala Inspektorat Syamsul Hadi, diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana internal audit. Syamsul, menurut informasi diperiksa di ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lantai 2.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memanggil sekitar 40 saksi, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana internal audit oleh pihak Inspektorat Bojonegoro.
Penggeladahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke Inspektorat merupakan hal yang wajar, pasalnya Kejaksaan itu memang punya tugas pokok untuk mencari data tambahan ke Kantor Inspektorat.