Natal 2021, Penumpang Stasiun Terpantau Nomal
- Perayaan Natal tahun 2021 tepatnya tanggal 25 Desember, penumpang di Stasiun Bojonegoro terpantau normal dan belum ada lonjakan.
- Perayaan Natal tahun 2021 tepatnya tanggal 25 Desember, penumpang di Stasiun Bojonegoro terpantau normal dan belum ada lonjakan.
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan peraturan baru bagi masyarakat yang hendak menggunakan angkutan kereta pada periode natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kabar gembira datang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), lantaran mulai tanggal 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang.
PT KAI Daop 8 Surabaya terus mengakomodir kebutuhan dan kepercayaan pelanggan akan hadirnya transportasi yang aman, nyaman & sehat dimasa pandemi Covid-19.
Perkembangan Kereta Api di Indonesia tentunya tidak lepas dari peran Pemerintahan Kolonialisme Belanda, bermula pada pembangunan jalur Kereta Api di Kota Semarang, Jawa Tengah pada masa itu. Seiring berjalannya waktu perkembangan moda transportasi Kereta Api begitu pesat hingga melintas di berbagai Provinsi di pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Surat keterangan negatif dari hasil pemeriksaan Genose C19 tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan domestik yang menggunakan transportasi darat Kereta Api (KA) maupun transportasi udara dan laut.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah, yang berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Libur tahun baru imlek 2572 Kongzili, PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 memperketat aturan. Hal ini dilakukan atas dasar surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 4 tahun 2021, tentang pelaksanaan perjalanan dengan transportasi moda darat kereta api dalam masa pandemi covid-19.
Lonjakan penumpang di wilayah KAI Daop 8 Surabaya pada masa liburan Long Weekend di akhir Bulan Oktober 2020 sudah terasa sejak tanggal 28 Oktober, dengan jumlah penumpang mencapai 16.919 orang.
Di masa kebiasaan baru saat pandemi covid-19 yang masih belum selesai, semua aktivitas harus sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid 19, terutama aktivitas di luar rumah salah satunya saat akan menggunakan transportasi umum seperti kereta api.