Semua yang Berpenghasilan Berhak Atas Tax Amnesty
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.
Pelaporan pajak melalui e-Filling yang tengah gencar disosialisasikan. Saat ini orang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang menggunakan e-Filing tercatat ada 18.893.
Sampai pertengahan bulan Januari ini, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro baru 261 WP yang melaporkan Surat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016.
Program e-Filing masih menjadi andalan agar Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajin Pajak (NPWP) agar melaksanakan kewajibannya dengan baik yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Di periode ke tiga program tax amnesty pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro masih menyasar pelaku dengan omzet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Periode ketiga ini berlaku dari mulai awal bulan awal tahun sampai akhir Bulan Maret.
Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty periode kedua melampaui target yang diharapkan sebelumnya dan lebuh tinggi dibandingkan dengan periode pertama. Periode kedua yang dimulai dari awal Oktober sampai akhir Desember Tax Amnesty diikuti sekitar 1.400 wajib Pajak.
Meskipun sudah memasuki tahun anggaran 2017, Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Bojonegoro belum menghitung serapan anggaran ditahun 2016. Pasalnya belum semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan pertanggung jawaban kegiatannya.