Kebijakan pemerintah yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari legislatif hingga pegiat perlindungan anak.
Seratusan perwakilan Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Kabupaten Bojonegoro, berkeluh kesah dan "wadul" pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Budiono, Minggu (8/3/2026).
Selain menggelar "Sosialisasi Tolerasi dan Keberagaman Suku, Agama, Ras dan Antar golongan", H. Budiono, S.Sos., M.AP, anggota dewan dari Dapil XII Bojonegoro-Tuban, juga sekaligus melaksanakan santunan yatim.
Tolerasi dan keberagaman suku, agama, ras dan antar golongan terus digaungkan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur. Kali ini sosialisasi digelar oleh H. Budiono, S.Sos., M.AP, anggota dewan dari Dapil XII Bojonegoro-Tuban.
Sebuah lagu lawas asal Rusia mendadak kembali mencuri perhatian publik Indonesia. Lagu berjudul “Moy Marmeladny” yang dipopulerkan penyanyi Katya Lel itu kini lebih akrab di telinga warganet Tanah Air dengan sebutan “lagu muah muah”, merujuk pada bagian chorus-nya yang khas dan mudah diingat.
Tahun 2025, Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 325 perkara dispensasi kawin. Dari jumlah itu, 184 perkara diajukan dengan alasan yang sama: menghindari zina. Alasan ini mengungguli kehamilan maupun pengakuan sudah melakukan zina. Sebuah pola baru. Sekaligus tanda bahaya.
Di satu sore yang lengang, seorang remaja tampak duduk bersila di lantai, laptop terbuka, earphone menempel rapat. Di layar, bukan drama Korea atau gim daring, melainkan video bertajuk “Fisika dalam 10 Menit”. Pemandangan semacam ini kini jamak kita temui. Generasi Z—yang kerap dicap mager, terlalu akrab dengan gawai, dan malas membaca buku—ternyata sedang belajar. Caranya saja yang berbeda. Mereka belajar dari YouTube.
Media Sosial (Medsos) dengan berbagai platformnya, sudah menjadi bagian dari lingkungan masyarakat saat ini. Bahkan, bisa dibilang tidak bisa lagi dipisahkan dari sisi lain kehidupan. Kita tahu, bahwa Medsos adalah sarana yang mempunyai dua sisi, yaitu sisi positif dan sisi negatif. Sisi positifnya adalah bisa memberikan aneka informasi yang dibutuhkan, jadi media dakwah, mempererat tali silaturrahim, untuk promo kegiatan ekonomi dan juga membantu kegiatan pendidikan.
Pagi itu ponsel remaja bergetar: notifikasi dari Instagram — “Akun Anda tidak lagi tersedia karena Anda berusia di bawah 16 tahun.” Bagi sebagian orang itu menimbulkan panik: foto, chat, kenangan — menguap sementara. Bagi pembuat kebijakan, itu adalah konsekuensi dari sebuah keputusan besar: menempatkan batas usia 16 tahun sebagai ambang aman untuk memiliki akun di platform media sosial besar. Di dunia nyata, kebijakan seperti ini tidak lahir begitu saja—ia muncul dari perdebatan panjang tentang perkembangan anak, kesehatan mental, privasi, dan tanggung jawab perusahaan teknologi.
Kemenag RI menggelar Humas Award 2025 di Jakarta. Acara yang dihadiri para pejabat Eselon I, Kakanwil seluruh Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), hingga jurnalis nasional ini menjadi ajang apresiasi bagi insan kehumasan yang telah menjaga wajah Kemenag di ruang publik.