Sebanyak 173 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahannya, meski belum memasuki usia ideal untuk nikah. Salah satu alasan mereka ngebet nikah, diantaranya terlanjur zina dan hamil.
Pernikahan tak harus mahal. Di Kantor Urusan Agama (KUA) Bojonegoro, warga bisa melangsungkan akad nikah tanpa dipungut biaya, asalkan dilakukan di kantor KUA pada jam kerja.
Dalam rangka merayakan ulang tahun ke-5, Klinik Pratama GES yang berlokasi di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 22 Juni 2025, di lingkungan klinik dan terbuka bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) asal.
Sebanyak 85 anak di Kabupaten Bojonegoro ngebet nikah sebelum memasuki usia ideal pernikahan. Jumlah tersebut berdasarkan data pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Bojonegoro resmi dikukuhkan. Pelantikan dan pengukuhan yang diadakan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (25/2/2025) siang, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bojonegoro.
Angka pernikahan di Kabupaten Bojonegoro menurun selama beberapa tahun ini. Penyebab turunnya angka pernikahan ini, dipengaruhi faktor ekonomi saat akan melangsungkan dan pasca pernikahan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro memastikan tak ada larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Calon pengantin (catin) tetap bisa menikah di hari libur, dengan catatan akad dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu.
Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang menuntut perhatian serius di wilayah Malang, Jawa Timur. Fenomena ini mencerminkan kompleksitas sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya tingkat pendidikan, minimnya pemahaman masyarakat tentang risiko pernikahan dini, tekanan ekonomi, nilai-nilai budaya, dinamika keluarga, hingga kehamilan di luar nikah. Selain itu, persepsi agama yang sering kali disalahartikan serta dampak media massa turut menjadi pemicu tingginya angka pernikahan dini.
Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Bojonegoro, menggelar pelatihan remaja masjid di gedung Angling Dharma, Ahad (8/9/24).
Sebanyak 218 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ngebet melakukan pernikahan. Rerata mereka beralasan telah terlanjur zina dengan pasangannya sebelum melakukan pernikahan sah.