Seorang tahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro melangsungkan pernikahan di balik jeruji besi. Suasana haru pun terjadi ketika tahanan Akhmad Khoirur Roziqin mengucapkan ijab qabul di depan mempelai wanita dan penghulu, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, menikah di malam sanga atau malam ke sembilan Ramadan masih menjadi tradisi rutin di Bojonegoro. Sebab, masyarakat menganggap nikah malam sanga bisa mendapatkan keberkahan.
Pengajuan dispensasi kawin (Diska) sepanjang 2024, mencapai pemohon. Angka tersebut mengalami penurunan dari tiga tahun terakhir, adapun faktor pengajuan Diska di Bojonegoro beragam.
492 pasang calon pengantin (catin) yang ada di Kabupaten Bojonegoro, bakal melangsungkan pernikahan pada malam songo atau malam ke 29 Ramadan. Hal ini dipaparkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah Republik Indonesia sedang memiliki hajat lima tahunan, yaitu pemilihan umum (Pemilu) serentak yang dilaksanakan pada Rabu (14/02/24). Pesta rakyat ini disambut oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mengikuti serangkaian kegiatan Pemilu.
Ada yang unik di Pemilihan umum 2024 lingkungan RT 7/RW 1, Kelurahan Klangon, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Yakni membuat kampung Pemilu tempat pemungutan suara (TPS) yang berkonsep Kuda Nusantara.
Berdasarkan data hingga Desember tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima sebanyak 448 permohonan dispensasi nikah (Diska) sejak Januari 2023.
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat ada 448 anak yang berusia di bawah 19 tahun yang menikah dini alias mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan dari Januari hingga Desember 2023.
MENCERMATI-kaleidoskop yang dipersembahkan blokBojonegoro.com, perihal pengajuan dispensasi perkawinan (diska) ke Pengadian Agama (PA) Bojonegoro menarik untuk dicermati. Pasalnya, berdasar data dari PA Bojonegoro, dari 435 anak, 80 diantaranya melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan.
Penulis tidak ingin membahas kenapa, dan bagaimana proses pengabulannya. Tetapi hal urgen bagi penulis adalah, dari “80†anak yang melangsungkan hubungan “layaknya pasutriâ€, kemudian hamil, lalu mengajukan diska dengan dalih merjaga marwah keluarga inilah yang perlu kita telaah agar tidak terulang lagi dan lagi, kemudian tumbuh subur berangka-angka.
Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.