Ha..! 23 Catin di Bawah Umur Ajukan Diska Malem Songo?
Pada bulan Mei tahun 2018 ini, calon pengantin (catin) yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) tergolong tinggi. Faktanya, ada 23 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Pada bulan Mei tahun 2018 ini, calon pengantin (catin) yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) tergolong tinggi. Faktanya, ada 23 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak kawin tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Faktanya, dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018 ada 71 perkara.
Suasana malam turut Jalan Dr. Cipto, Kota Bojonegoro kiri dan kanan jalan banyak terdapat warung kopi, beberapa di antaranya juga tampak ramai pengunjung yang rata-rata adalah pemuda. Di antara deretan warkop, tepatnya di sebelah selatan tempat parkir mobil RSUD lama, ada sebuah tempat potong yang lain dari biasanya.
Ramadan, bulan suci yang dinanti-nanti oleh umat muslim. Di bulan penuh berkah ini, toko peralatan elektronik mulai merasakan dampaknya, para konsumen menyerbu untuk mendapatkan barang elektronik yang sesuai dengan kebutuhan saat ramadan.
Pada bulan Sya'ban di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukosewu tercatat ada 16 pasangan yang melangsungkan pernikahan. Keseluruhan mempelai yang mendaftar melangsungkan pernikahan pada bulan April hingga pertengahan bulan Mei 2018.
Momentum Pekan Olahraga dan Seni Kabupaten (Pornika) PK-LK se Kabupaten Bojonegoro, merupakan salah satu wujud keberadaan siswa PK-LK, meski mempunyai kelainan pastinya siswa tersebut juga mempunyai keahlian khusus. Sehingga apabila dibina dan diarahkan bisa membuat bangga. Hal itu dikatakan oleh pengawas PK-LK Bojonegoro, Dasiono
Ikhlas dan Jujur dan terbuka itulah prinsip yang dipegang oleh Nanik Lusetiyani dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan diterapkannya dalam menjalani setiap tugasnya. Dengan prinsip itu dirinya dipercaya mengemban tugas menjadi Camat Dander sejak tanggal 6 Agustus tahun 2017 yang lalu
Hasil pendataan yang ada, selama triwulan pertama 2018 tercatat 34 permohonan dispensasi nikah pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Pernikahan dini atau dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tergolong tinggi. Buktinya, dalam satu bulan saja di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tercatat masih ada 8 kasus dispensasi nikah karena umur calon pengantin masih kurang, tepatnya bulan Maret.
Sejak 1 Oktober 2017 pemerintah melalui mewajibkan bagi para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan untuk mengikuti bimbingan di Kementerian Agama (Kemenag), hal itu dilakukan untuk menekan angka perceraian juga agar rumah tangga pasangan muda bisa langgeng dan bahagia.