Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan pajak daerah menyasar 878.392 Obyek Pajak.
Program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukan sekadar program reguler Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain dimanfaatkan warga, program ini menguatkan fiskal daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor 2025. Kali ini berlangsung 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M, ribuan warga menyerbu Kantor Samsat Kabupaten Bojonegoro. Mereka rela mengantre panjang untuk melakukan pembayaran pajak dan administrasi kendaraan lainnya, Selasa (8/4/2025).
Upaya meningkatkan kepatuhan, kesadaran, motivasi dan partisipasi wajib pajak daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat pajak dalam Anugerah Wajib Pajak Terbaik Dan Desa Teraktif 2024 Kabupaten Bojonegoro yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) di Eastern Hotel Bojonegoro, Rabu (18/12/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim)dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Pemungutan Pajak Daerah dalam rangka pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Puluhan desa di Kabupaten Bojonegoro masih memiliki tunggakan pajak senilai Rp7,3 Miliar, selama 2 tahun terakhir. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Djunaidi Djoko Prasetyo.
Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang kita mendengar berbagai keluhan masyarakat mengenai keberadaan pajak. Ungkapan bernada keberatan sering dilontarkan oleh beberapa oknum masyarakat terkait adanya beragam pajak yang diterapkan oleh pemerintah mulai dari pajak pendapatan (PPn), pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), termasuk pajak kendaraan bermotor dan lain-lain. Kondisi ini sangat mempengaruhi efektifitas penerimaan pajak. Jargon “rakyat bijak, taat bayar pajak†hingga kebijakan tax amnesti yang dikeluarkan pemerintah belum sepenuhnya mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak yang baik dan bijak.
Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan fasilitas kendaraan dinas roda dua bagi Koordinator Pemungutan Pajak di 28 Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meraih peringkat 3 atas Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas. Penyerahan apresiasi dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Sinergitas Pemungutan Pajak Daerah dan Pajak Opsen.