Skip to main content

Category : Tag: Pernik


Tanya Jawab Fiqih

Syawal Itu Bulan yang Pas untuk Menikah, Benarkah?

Bila ada sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah.

Silaturahmi FKUB dan Kapolres, Perkuat Deteksi Dini Intoleransi di Bojonegoro

Silaturahmi pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro bersama Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi berlangsung hangat dan penuh nuansa kebersamaan, Rabu (25/2/2026). Forum tersebut menjadi ruang dialog strategis antara tokoh agama dan unsur Forkopimda dalam memperkuat sinergi menjaga kerukunan serta kondusivitas daerah.

Info Pernikahan

Bangun 271 Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Berkonsep Green Building

Kemenag RI menargetkan pembangunan 271 Balai Nikah dan Layanan Keagamaan berkonsep green building sepanjang 2026. Langkah ini sebagai bagian dari penguatan infrastruktur layanan keagamaan yang ramah publik, inklusif, dan berkelanjutan.

Nikah Fest

Nikah Fest Diperluas untuk Jawab Tren Menunda Nikah

Menag RI, Nasaruddin Umar mengungkapkan pentingnya penguatan dan perluasan berbagai program layanan perkawinan dan ketahanan keluarga, mulai dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Sakinah Funwalk, Nikah Fest, bimbingan perkawinan (Bimwin), Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), hingga program pembinaan keluarga lainnya.

Kolom

Pernikahan Dini di Persimpangan Pola Asuh dan Media Sosial

Tahun 2025, Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 325 perkara dispensasi kawin. Dari jumlah itu, 184 perkara diajukan dengan alasan yang sama: menghindari zina. Alasan ini mengungguli kehamilan maupun pengakuan sudah melakukan zina. Sebuah pola baru. Sekaligus tanda bahaya.

Kaleidoskop 2025

Lulusan SMP Dominasi Pernikahan Dini di Bojonegoro, Picu Perceraian Diusia Muda

Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, masih didominasi anak-anak berlatar pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 325 anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin (diska), dengan mayoritas merupakan lulusan SMP.