Bangun 271 Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Berkonsep Green Building
Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026

Reporter: Muharrom

blokBojonegoro.com - Kemenag RI menargetkan pembangunan 271 Balai Nikah dan Layanan Keagamaan berkonsep green building sepanjang 2026. Langkah ini sebagai bagian dari penguatan infrastruktur layanan keagamaan yang ramah publik, inklusif, dan berkelanjutan. 

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, pembangunan balai nikah merupakan kelanjutan dari transformasi layanan KUA yang tidak lagi hanya berfokus pada pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan dan ketahanan keluarga di tingkat kecamatan.

“Mulai 2025 dan seterusnya, nomenklatur balai nikah kita ubah menjadi Balai Nikah dan Layanan Keagamaan. Ini menegaskan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan umat di tingkat akar rumput,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, kemarin.

Zayadi menjelaskan, konsep green building menekankan efisiensi energi, ramah lingkungan, serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna layanan. “Pembangunan ini tidak berdiri sendiri. Hingga saat ini, sudah lebih dari 1.700 KUA dibangun melalui pendanaan SBSN, dan ke depan kami juga memanfaatkan tanah wakaf muqayyad untuk pembangunan KUA, sehingga negara tidak lagi terbebani pengadaan lahan,” jelasnya.

Selain penguatan infrastruktur, pihaknya juga menjalankan empat program strategis utama. Pertama adalah penguatan fungsi kelembagaan KUA sebagai UPT Ditjen Bimas Islam, dengan fokus pada konversi fungsi KUA menjadi layanan publik yang terstandar secara nasional. Menurut Zayadi, kinerja layanan KUA telah mendapat pengakuan eksternal.

“Penilaian kepatuhan penyelenggara layanan publik oleh Ombudsman RI terhadap Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah mencapai 93,27, ini bukan hanya unggul, tapi unggul sekali,” ujarnya.

Program kedua adalah peningkatan kompetensi dan profesionalitas penghulu. Fokusnya meliputi akses pengembangan SDM, peningkatan kualitas substantif kepenghuluan, serta pengembangan jenjang karier. Salah satu upaya yang terus diperkuat adalah peningkatan kapasitas melalui skema pembelajaran berkelanjutan dan kemitraan dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).

“Tantangan kepenghuluan semakin kompleks dan kontemporer. Karena itu, kami juga sedang memperjuangkan regulasi terkait jenjang karier penghulu hingga penghulu ahli utama, agar profesionalitas dan kesejahteraan penghulu semakin baik,” kata Zayadi.

Program ketiga adalah kemitraan strategis pembangunan keluarga sakinah. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah mendorong kolaborasi dengan ormas Islam, majelis taklim, pesantren, penyuluh agama, serta perguruan tinggi keagamaan Islam dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui program bimbingan perkawinan dan penguatan keluarga.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri oleh negara. Keluarga adalah embrio peradaban, sehingga partisipasi masyarakat, tokoh agama, dan komunitas menjadi kunci dalam membentuk paradigma keluarga sakinah dan maslahat,” tuturnya.

Pada aspek transformasi digital, Zayadi menegaskan pentingnya integrasi data pernikahan dan kependudukan. Ia menyebutkan bahwa Kemenag telah menandatangani MoU dengan Ditjen Dukcapil untuk mengintegrasikan aplikasi SIMKAH dengan sistem administrasi kependudukan.

“Integrasi SIMKAH dengan Dukcapil ini penting untuk penguatan data keluarga dan perlindungan hak-hak sipil, karena pernikahan dan keluarga berkaitan langsung dengan banyak hak keperdataan warga negara,” jelasnya.

Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah juga menaruh perhatian pada penguatan layanan berbasis data, termasuk kualitas dan pemanfaatan data SIMKAH untuk perencanaan layanan pencatatan pernikahan, serta memastikan ketersediaan buku nikah pada 2026 tetap aman dan terjamin.

Lebih lanjut, Zayadi mengingatkan pentingnya disiplin penerapan SOP, khususnya terkait pencairan jasa profesi dan transportasi penghulu melalui SIMKAH. Ia meminta para kuasa pengguna anggaran di daerah melakukan mitigasi dan evaluasi secara berkelanjutan.

“SOP itu bukan pajangan. Kalau dijalankan dengan disiplin, problem klasik seperti tunggakan jasa profesi sebenarnya tidak akan terjadi, karena anggarannya ada. Ini soal komitmen kita bersama,” pungkasnya. [mu/mad]