Skip to main content

Category : Tag: Pernikahan Dini


Kolom

Pernikahan Dini di Persimpangan Pola Asuh dan Media Sosial

Tahun 2025, Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 325 perkara dispensasi kawin. Dari jumlah itu, 184 perkara diajukan dengan alasan yang sama: menghindari zina. Alasan ini mengungguli kehamilan maupun pengakuan sudah melakukan zina. Sebuah pola baru. Sekaligus tanda bahaya.

Kaleidoskop 2025

Lulusan SMP Dominasi Pernikahan Dini di Bojonegoro, Picu Perceraian Diusia Muda

Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, masih didominasi anak-anak berlatar pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 325 anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin (diska), dengan mayoritas merupakan lulusan SMP.

Dinas P3AKB Bojonegoro

Perlu Literasi Digital Bagi Orang Tua, Dinas P3AKB Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Beri Edukasi

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menekankan pentingnya peran strategis seorang ibu dalam menghidupkan suasana rumah tangga yang baik dan membentuk karakter anak. Penegasan ini disampaika Bupati saat membuka kegiatan Edukasi Pengasuhan Balita yang diinisiasi oleh Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan digelar di ruang Angling Dharma Lt. 2 Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (22/12/2025).

Integrasi Data Pernikahan, Kemenag–PA Bojonegoro Resmikan Kerja Sama Bersama Enam Lembaga

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menegaskan langkah strategis dalam melindungi perempuan dan anak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dan lima mitra organisasi keagamaan serta pendidikan. Penandatanganan yang berlangsung pada Jumat (5/12) di ruang PTSP PA Bojonegoro, disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

Cegah Kekerasan Anak

Kekerasan Pada Anak Harus Dicegah dari Dini, Pemkab Bojonegoro Gencar Sosialisasi

Pemkab Bojonegoro terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak. Juga melakukan pencegahan perkawinan anak. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kamis (27/11/2025) di Kantor Kecamatan Dander.

Mutiara Islami

Sabar Hadapi Istri, Lelaki Saleh Ini Diberi Anugerah oleh Allah

Menikah merupakan salah satu ibadah yang ada dalam ajaran Islam. Sebagaimana ibadah pada umumnya, dalam pernikahan pun tidak akan lepas dari berbagai ujian yang akan dihadapi oleh setiap pasangan suami istri. Ujian tersebut tentunya berbeda-beda, ada yang diuji dengan persoalan keuangan, keturunan, hingga sikap dan perilaku pasangannya masing-masing.

Pernikahan Dini

369 Remaja Jadi Peer Educator untuk Cegah Kawin Anak dan Kenakalan Remaja

Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) terus menguatkan peran remaja sebagai agen perubahan dalam membangun generasi tangguh, berkarakter, dan bebas dari perilaku berisiko. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar Peer Educator Bimbingan Remaja di Surabaya, kemarin.

Pernikahan Dini

Pernikahan Dini Berpengaruh Pada Kesehatan Fisik dan Mental

Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, jika melakukan pernikahan dibawah usia ini maka dikatakan sebagai pernikahan dini.

Pernikahan Dini

Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro

Suasana hangat masih terasa saat Warsito resmi dikukuhkan sebagai Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bojonegoro. Namun di balik seremoni pengukuhan itu, Warsito langsung mengangkat isu serius yang selama ini menjadi perhatian, yakni tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di wilayah Bojonegoro.

Pernikahan Dini

Angka Diska Tinggi, Status Kabupaten Layak Anak Bojonegoro Perlu Evaluasi

Tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, menimbulkan pertanyaan dengan status Kabupaten Layak Anak (KLA). Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro menyebut, KLA hanya sebatas formalitas dan perlu adanya evaluasi.