Pileg 2019
Pendaftaran Bacaleg Berakhir 17 Juli, Tidak Diperpanjang
Pendaftaran calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 dijadwalkan berakhir 17 Juli 2018. KPU sejauh ini belum ada rencana memperpanjang masa pendaftaran caleg.
Pendaftaran calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 dijadwalkan berakhir 17 Juli 2018. KPU sejauh ini belum ada rencana memperpanjang masa pendaftaran caleg.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro meminta partai politik untuk segera menuntaskan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Pasalnya pendaftaran akan memasuki batas akhir yakni 17 Juli 2018.
Seluruh kontestan yang akan maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019, mulai berbondong-bondong melengkapi persyaratan untuk mendaftar lewat partai politik (Parpol). Namun saat Parpol mendaftar ke KPU, Bacaleg tidak boleh pindah parpol maupun daerah pemilihan (dapil).
Setelah proses pendaftaran calon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten masuk ke tim seleksi (timsel) Provinsi Jawa Timur, tidak semua pendaftar Bawaslu Kabupaten Bojonegoro lolos seleksi administrasi.
Puluhan calon panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro berebut menjadi lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten. Namun beberapa pendaftar yang masuk sekarang ini terbagi menjadi tiga klasifikasi pendaftar.
DPD Partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro terus meracik bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya partai Nasdem yang sekarang memiliki 2 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro mentargetkan menjadi 7 kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro di tahun 2019 mendatang.
Nuansa Pemilihan Legislatif , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat terlihat. Buktinya, ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga mantan Bupati Bojonegoro dua periode, Suyoto dikabarkan akan maju menjadi bakal calon (Bacaleg) DPR RI. Namun suami Mahfudhoh Suyoto (mantan bakal calon Bupati 2018) itu disebut-disebut akan maju ke Senayan lewat Partai Nasdem.
Untuk bisa maju mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) harus melalui partai politik, dan nantinya dari partai politik tersebut yang akan mendaftarkan Caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adanya pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang akan memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro, masyarakat nampak sangat antusias untuk mengikuti pendaftaran tersebut. Terlihat di RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro, para Bacaleg tersebut sedang mengurus salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu surat keterangan sehat dan bebas narkotika dari RSUD.