Skip to main content

Category : Tag: Pk


PD Muhammadiyah Resmi Umumkan Tak Gelar Salat Idul Adha

Sesuai dengan kebijakan yang berlaku untuk menindak lanjuti surat edaran pimpinan Muhammadiyah, No 05/EDR/1.0/E/2021 tentang tuntunan dan panduan menghadapi pandemi covid, selain itu juga menindak lanjuti surat edaran Bupati Bojonegoro dan memperhatikan pendapat para pimpinan daerah Muhammadiyah Bojonegoro serta menimbang adanya penularan Covid-19 yang semakin tajam. Maka dengan adanya PPKM darurat yang berlaku mulai tanggal 3 hingga akhir bulan Juli 2021, pimpinan daerah Muhammadiyah putuskan untuk tidak mengadakan salat Idul Adha 1442 yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Dispendukcapil Hanya Layani Permohonan Melalui Si'Nduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro mulai tanggal 12 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan hanya melayani permohonan secara online melalui aplikasi Si'Nduk (Sistem Informasi Online Kependudukan Bojonegoro). Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro.

Abdulloh Umar: PPKM Harus Dimaknai Bijak

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah, memang terasa tidak menyenangkan bagi semua pihak. Sebab, meski sudah menjaga diri dengan baik, kita tak boleh berkegiatan secara leluasa.

#BeritaFoto

PPKM, Layani Potong Rambut Keliling

Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah pandemi Covid 19 membuat banyak usaha memilih jalan lain. Diantaranya jasa potong rambut.

Jasa Potong Rambut Keliling Saat PPKM Darurat

Agar dapur tetap mengepul, Huda (41) warga Desa Sarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro membuka jasa potong rambut keliling. Itu dilakukan saat diberlakukannya PPKM Darurat ketika pandemi Covid-19.

Ingin Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Lampirkan Bukti Bebas Covid-19

Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, bagi calon pengantin (catin), wali dan saksi yang akan melangsungkan ijab kabul wajib melampirkan bukti negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam.

Gubernur Jatim Keluarkan SE PPKM Darurat Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H

Sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 7 Juli 2021 dengan Nomor: 451/14901/012.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di tempat ibadah, dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat idul adha, dan petunjuk teknis leaksanaan kurban 1442 H/20201 di Jawa Timur.