Tim PPKD Diusulkan, SK Bupati Belum Turun
Susunan tim Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro sudah terbentuk. Namun sampai saat ini Surat Keputusan (SK) dari Bupati belum turun.
Susunan tim Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro sudah terbentuk. Namun sampai saat ini Surat Keputusan (SK) dari Bupati belum turun.
Wacana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 di Kabupaten Bojonegoro belum jelas. Padahal, cuitan di twitter resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah dijelaskan tahapan seleksi PPPK.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Kali ini sebanyak 405 APK ditertibkan Bawaslu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Soeyuti menanggapi belum terbayarnya rekanan kontraktor yang sudah menyelesaikan proyek pada tahun 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, M. Abdim Munim resmi melantik 56 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan untuk Pilpres 2019, Rabu (2/1/2019) di Kantor KPU Bojonegoro.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2018 cukup besar. Sekitar Rp 2,3 triliun yang saat ini ada di Kas Daerah (Kasda). Rencananya, bakal diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu ke tiga Januari 2019 ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro berulang kali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Dari data yang ada, lokasi penertiban APK terbanyak ada di wilayah Balen.
Sebanyak 672 Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2019 yang dinilai melanggar, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018) siang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro bakal menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang tak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018).
Anggaran Dana Desa (ADD) 2018 telah cair 100 persen. Hal itu menyusul dicairkannya ADD tahap tiga oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro sebanyak Rp47.416.399.640 atau 25%.