Hingga Akhir 2020, 9 Suami Ajukan Izin Poligami
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat pada tahun 2020 terdapat 9 suami mengajukan izin poligami. Istilah poligami ini ialah kondisi dimana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat pada tahun 2020 terdapat 9 suami mengajukan izin poligami. Istilah poligami ini ialah kondisi dimana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita.
Istilah poligami sudah tak asing di telinga semua kalangan. Secara makna, poligami adalah kondisi di mana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita. Serta menurut syariat Islam, poligami tidak dilarang bahkan diperbolehkan.
Kasus pengajuan poligami tahun 2020 di Kabupaten Bojonegoro mulai meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Nafsu manusia memang berbeda-beda, apalagi yang berkaitan dengan nafsu kebutuhan biologis. Di Kabupaten Bojonegoro hiperseks (nafsu ingin berhubungan dengan lawan jenis yang berlebihan) menjadi salah satu alasan pria memilih poligami (beristri bebih dari 1 orang).
Pengajuan permohonan poligami (beristri lebih dari satu) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mayoritas adalah pengusaha. Jumlah pengajuan poligami tahun 2017 sebanyak 7 orang.
Peningkatan perekonomian di Kabupaten Bojonegoro ikut mempengaruhi masih tingginya minat poligami warganya. Di tahun 2017, menurut data pengadilan agama (PA), jumlah suami yabg nengajukan poligami sebanyak tujuh kasus.
Peningkatan perekonomian di Kabupaten Bojonegoro ikut mempengaruhi jumlah masih tingginya akan pengajuan poligami. Terbukti para suami yang perekonomiannya meningkat, kebanyakan yang mengurus ijin poligami ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro.