Ingat! Akhir Maret Batas Akhir Tax Amnesty
Memasuki bulan Maret tinggal satu hari lagi. Bulan Maret merupakan batas penyampaian tax amnesty. Karena Wajib Pajak (WP) diharap segera mengikuti program tersebut.
Memasuki bulan Maret tinggal satu hari lagi. Bulan Maret merupakan batas penyampaian tax amnesty. Karena Wajib Pajak (WP) diharap segera mengikuti program tersebut.
Pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Sebagai wajib pajak yang baik, masyarakat harus mengenali risiko dan konsekuensi yang didapatkan jika memutuskan ikut atau tidak ikut dalam program ini.
Periode ketiga tax amnesty memasuki bulan terakhir 31 Maret 2017 bersaman dengan akhir periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Akhir periode ketiga, di pengujung tahun nanti juga diperkirakan wajib pajak akan ramai mendatangi kantor pajak untuk ikut tax amnesty dan pelaporan tahunan.
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.
Pelaporan pajak melalui e-Filling yang tengah gencar disosialisasikan. Saat ini orang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang menggunakan e-Filing tercatat ada 18.893.
Sampai pertengahan bulan Januari ini, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro baru 261 WP yang melaporkan Surat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016.
Program e-Filing masih menjadi andalan agar Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajin Pajak (NPWP) agar melaksanakan kewajibannya dengan baik yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Di periode ke tiga program tax amnesty pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro masih menyasar pelaku dengan omzet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Periode ketiga ini berlaku dari mulai awal bulan awal tahun sampai akhir Bulan Maret.
Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty periode kedua melampaui target yang diharapkan sebelumnya dan lebuh tinggi dibandingkan dengan periode pertama. Periode kedua yang dimulai dari awal Oktober sampai akhir Desember Tax Amnesty diikuti sekitar 1.400 wajib Pajak.