Skip to main content

Category : Tag: Purna Tugas


52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah memimpin pelepasan 52 PNS yang purna tugas. Pelepasan dilakukan secara simbolis pada saat memimpin apel rutin di halaman Pendopo Malowopati, Bojonegoro Senin (30/5/2025). Para PNS yang purna tugas adalah masa pensiun per 1 Juli 2025.

Kadin Peternakan dan Sekwan DPRD Purna Tugas

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro purna tugas. Kedua PNS tersebut rata-rata mengabdi kurang lebih antara 20 sampai 30 tahun.

47 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas

Setelah beberapa waktu lalu dilakukan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Kini sebanyak 47 PNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2018 di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerima surat keputusan (SK) Purna Tugas di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Rabu (7/2/2018).

47 Purna Tugas, Pemkab Bojonegoro Kekurangan PNS?

Sebanyak 47 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) purna tugas atau pensiun, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2018 di Pendopo Malowopati, Selasa (9/1/2018).

34 PNS Purna Tugas per 1 Desember

Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2017 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang memasuki masa purna tugas ada 34 orang.

109 PNS Dimutasi, Pemkab Kesulitan Cari Penggganti

Sebanyak 109 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dimutasi, Senin (16/10/2017). Namun peralihan jabatan tersebut baru bisa dilaksanakan, karena sulitnya mencari ganti.

Puluhan PNS Terima SK Purna Tugas

- Sebanyak 44 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2017 di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menerima Surat Keputusan (SK) purna tugas di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Rabu (6/9/2017).

392 PNS di Bojonegoro Pensiun Tahun Ini

Tahun 2017 Ini, Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan memberhentikan sebanyak 392 Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sudah menginjak Masa Persiapan Purna (MPP).