Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Uang yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi dari APBDes setempat itu, disebut digunakan oleh terdakwa Sutrisno, Eks Kepala Desa (Kades) Drokilo, untuk bermain judi online (judol).
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim mencecar Sutrisno perihal penggunaan uang yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Salah satu penggunaan uang yang ditanyakan hakim berkaitan dengan aktivitas judi online.
Sutrisno membenarkan penggunaan uang tersebut untuk judol saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Pernyataan itu, dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi. Menurutnya, penggunaan uang untuk judol muncul dalam persidangan.
“Ya, pernyataan itu muncul di persidangan,” ungkap Eko, Rabu (7/10/2026).
Selain penggunaan uang untuk judol, persidangan juga mengungkap persoalan pembayaran sekitar Rp39 juta. Uang tersebut disebut berkaitan dengan honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ketua RT, dan ketua RW.
Dalam persidangan, Sutrisno menyatakan akan berupaya menyelesaikan pembayaran tersebut. Ia juga menyatakan akan mengembalikan kerugian yang dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Perkara ini sendiri memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Sutrisno pada sidang lanjutan, Kamis (8/10/2026) mendatang.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi dalam pengelolaan keuangan Desa Drokilo pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Sutrisno didakwa menguasai serta mengelola sendiri keuangan desa tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Jaksa juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran. Di antaranya pencairan dana yang disebut tidak dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pembayaran kegiatan tanpa bukti pengeluaran yang sah, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menurut jaksa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian diaudit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.
Atas perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa, Sutrisno dijerat sejumlah ketentuan. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Sementara itu, dugaan korupsi di Desa Drokilo belum sepenuhnya berakhir. Polres Bojonegoro juga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Drokilo untuk Tahun Anggaran 2023.
Sidang perkara Sutrisno selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bojonegoro pada Kamis (8/10/2026). [riz/mad]