Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Lingkungan di Kabupaten Bojonegoro, harus tertunda. Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dikeluarkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan menjadi pertimbangan utama DPRD Bojonegoro. Dengan ruang anggaran yang semakin terbatas, pembahasan Raperda Dana Abadi Lingkungan dinilai belum menjadi prioritas untuk dituntaskan tahun ini.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, membenarkan pencoretan tersebut. Ia menyebut Raperda Dana Abadi Lingkungan menjadi satu-satunya raperda yang disingkirkan dari agenda pembahasan tahun ini.
“Satu raperda kami drop out dalam pembahasan tahun ini, yakni Raperda Dana Abadi Lingkungan,” ungkap Sudiyono, Senin (5/10/2026).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penurunan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat DPRD bersama pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap skala prioritas.
“APBD turun, jadi hal ini tidak mungkin bisa kami laksanakan,” bebernya.
Menurut Sudiyono, keterbatasan fiskal membuat perhatian anggaran lebih diarahkan pada program dana abadi pendidikan. Regulasi mengenai dana abadi pendidikan telah lebih dahulu ditetapkan dan ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya generasi muda.
Sementara itu, Dana Abadi Lingkungan diproyeksikan menjadi instrumen pendanaan untuk mendukung perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Rencana tersebut dinilai relevan bagi Bojonegoro yang memiliki aktivitas eksploitasi sumber daya alam cukup besar.
Meski Raperda Dana Abadi Lingkungan dicoret, Bapemperda tetap menargetkan pembentukan 13 perda pada tahun ini. Saat ini, masih terdapat lima raperda yang memasuki tahap pembahasan.
“Berkurang satu, jadi totalnya 13 yang kami bahas tahun ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Divisi Riset, Publikasi dan Kehumasan IDFoS Bojonegoro, Rizal Zubad Firdausi, menilai regulasi mengenai lingkungan tetap memiliki urgensi untuk dibahas.
Menurut Rizal, kondisi fiskal daerah memang menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Namun, persoalan lingkungan juga membutuhkan kebijakan jangka panjang dan partisipasi masyarakat sejak tahap awal penyusunan.
Ia mendorong agar proses penyusunan regulasi lingkungan melibatkan masyarakat serta berbagai kelompok sipil melalui forum yang partisipatif.
“Penjaringan aspirasi awal melalui forum hexahelix yang melibatkan banyak pihak,” kata Rizal.
Rizal mengatakan, kebijakan mengenai dana abadi lingkungan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlanjutan ekologis di Bojonegoro. Terlebih, masyarakat merupakan pihak yang akan merasakan secara langsung dampak dari persoalan lingkungan.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dinilai penting agar regulasi yang nantinya disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan persoalan lingkungan di lapangan.
“Karena yang pertama kali merasakan adalah masyarakat,” pungkasnya. [riz/mad]