Skip to main content

Category : Tag: Tambang


3 Warga Dipidanakan PT WBS

Kades dan Sekdes Sumuragung Diperiksa, Dua Permasalahan Masih Teka-Teki

Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Matasim dan Muhammad Irwan dihadirkan dalam persidangan tiga terdakwa yang dituduh menghalang rintangi PT Wira Bhumi Sejati (WBS), Kamis (12/10/2023).

3 Warga Dipidanakan PT WBS

PT WBS Buka Suara Soal Kompensasi Warga, Ade : Tiap Bulan Kami Berikan

Soal kompensasi warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dari PT Wira Bhumi Sejati (WBS) terus menjadi topik pada pertemuan persidangan tiga terdakwa yang dituduh menghalangi tambang batu gamping milik PT WBS itu.

3 Warga Dipidanakan PT WBS

Kades Dihadirkan, Warga Gelar Aksi hingga Penuhi Ruang Sidang PN

Sidang lanjutan polemik antara tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) dengan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro kembali berlangsung. Saat ini, JPU menghadirkan Kades Sumuragung, Matasim dan Sekdes, Muhammad Irwan Purwanto, Kamis (12/10/2023).

3 Warga Dipidanakan PT WBS

PMII Bojonegoro Kawal Tiga Terdakwa Pendemo Tambang

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro akan mengawal kasus yang menyeret tiga warga Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Tiga warga tersebut, dipidanakan perusahaan pengelola tambang kapur, PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

Eksepsi Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Ditolak JPU

Nota keberatan (Eksepsi) yang dilayangkan tiga terdakwa demo tambang milik PT. Wira Bhumi Sejati (WBS) ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Tanggapan dari Penuntut Umum atas keberatan (Eksepsi) para Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/9/2023)

Kembali Mediasi, Warga Sampaikan Tiga Tuntutan kepada Kades Sumuragung

Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan mediasi bersama Kepala Desa (Kades) dan Forpimcam Baureno terkait tambang batu kapur PT Whira Bumi Sejati yang berada di Desanya. Warga sampaikan tiga tuntutan dalam mediasi kedua itu, Jumat (3/2/2023).