blokBojonegoroTV
Perjalanan Bus Bojonegoro Terganggu Akibat Jembatan Lamongan Ambles
Perjalanan Bus Bojonegoro Terganggu Akibat Jembatan Lamongan Ambles
Perjalanan Bus Bojonegoro Terganggu Akibat Jembatan Lamongan Ambles
Mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat cukup signifikan pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sehingga Terminal A Rajekwesi Bojonegoro memperketat aturan perjalanan para penumpang.
Saat libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru), penumpang yang ada di Terminal Tipe A Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro diprediksi melonjak.
Jelang libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru), Terminal Tipe A Rajekwesi Bojonegoro memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang. Hal tersebut disampaikan Budi Sugiarto selaku Kepala Terminal Tipe A Rajekwesi Bojonegoro.
Mendekati libur akhir tahun akifitas di Terminal A Rajekwesi Bojonegoro terlihat masih stabil, belum ada lonjakan penumpang jelang libur natal dan tahun baru (nataru) yang tinggal dua pekan lagi.
Selama masa pandemi Covid-19, penumpang bus di Terminal Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro bisa dibilang menurun, apalagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan untuk menghindari penyebaran virus corona.
Petugas Terminal Rajekwesi Bojonegoro lakukan pemeriksaan Ram Check atau yang biasa disebut inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum secara rutin. Adanya pelaksanaan Ram Check ini bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan bus di masa libur panjang sekaligus sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan.
Guna meminimalisir penyebaran corona virus, seluruh petugas yang berada di Terminal Rajekwesi Bojonegoro lakukan pengecekan swab antigen rutin setiap bulan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kesehatan dan keselamatan petugas saat bekerja.
Jasa Raharja adakan pengecekan kesehatan secara gratis di Terminal Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro. Pengecekan kesehatan tersebut diperuntukkan oleh masyarakat umum yang berada di terminal, Rabu (13/10/2021).
Menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat corona virus di wilayah Jawa dan Bali, serta surat edaran Satgas covid No. 14 tahun 2021 dan surat edaran Menhub no. 43 tahun 2021, kini Terminal Rajekwesi Bojonegoro menertibkan beberapa peraturan sebagai bentuk mematuhi adanya PPKM darurat.