Santunan Kematian, Ahli Waris Harus Memiliki Rekening
Program santunan kematian tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) Nomor: 49 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro.
Program santunan kematian tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) Nomor: 49 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam rangka perayaan tahun baru Imlek 2570 yang bertepatan 5 Februari 2019 ini jemaat Klenteng Hok Swi Bio Bojonegoro menggelar kirab liong dan barongsay.
Dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Bojonegoro, Asisten Pemerintahan Setda Sukoharjo, H. Sugito, menjelaskan, pemberian santunan kematian bagi masyarakat sebanyak Rp3 juta per jiwa.
Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 21 November 2018 mulai diundangkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuannya.
Santunan kematian bagi warga miskin sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 21 November 2018 lalu, diharapkan program ini tepat sasaran.
Menjadi dosen di perguruan tinggi sudah seharusnya melaksanakan tridharma perguruan tinggi, termasuk tenaga pengajar yang masih muda. Sehingga untuk menerapkannya, para dosen diharuskan sering melakukan riset.
Di balik aksi heroik Krisnawan, warga Desa Balungdowo, Kecamatan Kapohbaru, Kabupaten Bojonegoro yang memanjat tiang bendera saat upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2018, ternyata kondisi kehidupannya cukup memprihatinkan.
Aksi nekat yang dilakukan Krisnawan atau lebih familier disapa Krisna, warga Desa Balungdowo, Kecamatan Kapohbaru, Bojonegoro yang memanjat tiang bendera saat upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2018 kemarin, tak seheboh apresiasi untuk Yohanes Ande Kala (13) bocah asal Desa Silawan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jalan berpaving yang rusak masih banyak ditemui di jalan antar desa ataupun kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Seperti halnya di beberapa titik di jalan poros Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu. Banyak kondisi paving yang tak beraturan, bahkan banyak yang lepas ataupun berlubang yang membahayakan para pengguna jalan.
Buntut atas diberhentikannya 6 kepala desa oleh Pj Bupati Bojonegoro pada 25 Juli lalu adalah tidak bisa cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua, jika tidak segera dilakukan pengisian.