Hari ini, Operasi Patuh Semeru 2019
Polres Bojonegoro hari ini menggelar Operasi Patuh Semeru 2019. Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada hari ini hingga 11 September 2019.
Polres Bojonegoro hari ini menggelar Operasi Patuh Semeru 2019. Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada hari ini hingga 11 September 2019.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan yang dilaksanakan Kabupaten Bojonegoro bakal diberlakukan selama dua minggu yang dimulai tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019.
Jumlah pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dan terkena tilang selama tahun 2018 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, kenaikan hampir separuhnya dari tahun 2017.
Kepolisian Republik Indonesia akhir-akhir ini tengah menerapkan kebijakan E-Tilang. Kebijakan ini dilakukan bertahap di seluruh daerah di Indonesia termasuk Bojonegoro. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan terhadap jumlah catatan tilang yang bisa berakibat dicabutnya Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.
Pasca operasi zebra yang dilakukan beberapa waktu lalu, berhasil menjaring banyak pelanggar lalu lintas yang tidak mentaati peraturan. Para pelanggar pun harus mengurus prosedur penilangan sesuai dengan peraturan. Namun, banyak masyarakat yang merasa prosedur penilangan terlalu rumit atau sedang tak memiliki waktu.
atusan warga berkerumun melihat papan kertas pengumuman di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (22/11/2018). Mereka ternyata sedang antre mengambil jaminan tilang ketika Oprasi Zebra beberapa hari lalu.
Operasi Zebra 2018 yang berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018, potensi laka lantas dan pelanggaran lalu lintas diklaim cenderung menurun.
Operasi Zebra Polres Bojonegoro telah berlangsung selama sekitat satu minggu lebih. Hasilmya cukup mengejutkan, ribuan pelajar terkena operasi dan terkena tilang.
Polres Bojonegoro terus melakukan operasi Zebra Semeru. Alhasil dalam operasi yang ke empat pihaknya telah mengamankan sekitar 92 pelanggar.
Adanya kabar terkait seorang ibu rumah tangga bernama Rina (37) warga Desa Kalisari, Kecamatan Baureno Bojonegoro, yang terkena denda tilang motor hingga Rp2 ternyata hanya berita bohong (hoax).