Tanya Jawab Fiqih
Dapat Undangan Acara Pernikahan Lewat Medsos, Apakah Wajib Hadir?
Dalam kehidupan sosial, menerima undangan resepsi pernikahan merupakan sesuatu yang lumrah karena sudah mengakar di tengah kehidupan masyarakat. Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan tersebut bahkan diwajibkan untuk menghadirinya selama tidak ada uzur syar‘i.