LAZISNU Bojonegoro
Ramadan Bulan Berkah, Mari Berzakat, Infak dan Sedekah Melalui LAZISNU Bojonegoro
Ramadan 1447 hijriah adalah bulan keberkahan. Setiap rupiah yang disedekahkan akan menjadi cahaya kebaikan yang terus mengalir pahalanya.
Ramadan 1447 hijriah adalah bulan keberkahan. Setiap rupiah yang disedekahkan akan menjadi cahaya kebaikan yang terus mengalir pahalanya.
Minggu sore, 1 Maret 2026, Aula MWC NU Sumberrejo dipenuhi wajah-wajah serius namun penuh harap. Para pengurus dan relawan berkumpul dalam silaturahim dan sosialisasi program PC Lazisnu Bojonegoro, sekaligus ta’aruf kepengurusan baru di bawah komando Arif Eko Cahyono dan kawan-kawan. Hadir pula perwakilan dari Lazisnu MWC NU wilayah timur Bojonegoro — Balen, Sumberrejo, Kanor, Baureno, Kedungadem, hingga Kepohbaru. Di situlah saya menyaksikan bagaimana gagasan zakat digagas bukan sekadar formalitas agama, tetapi sebagai instrumen nyata untuk melindungi kaum rentan.
Upaya memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terus dilakukan LAZISNU Bojonegoro. Salah satunya melalui kegiatan silaturahmi dan koordinasi yang digelar di Aula MWCNU Kecamatan Sumberejo, Minggu (1/3/2026).
Menag RI Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
Bulan suci Ramadhan dimaknai sebagai momentum penguatan karakter dan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Hal ini terlihat dalam penerapan program Ramadhan Pendidikan Berdampak di SMK Negeri 5 Bojonegoro.
Pengelolaan wakaf di Indonesia perlu diarahkan pada program-program produktif yang mampu menopang pendidikan, riset, dan layanan sosial bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii pada penutupan Public Expose Annual Report dan Outlook Zakat Wakaf bertema Beragama Maslahat, Zakat Wakaf Berdampak di Jakarta.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan.
Dana sosial keagamaan di Indonesia potensinya sangat besar. Seperti zakat misalnya, jumlahnya mencapai lebih dari Rp300 triliun, meski yang berhasil dihimpun baru sekitar 10%. Untuk itu, diperlukan upaya optimalisasi penghimpunan sekaligus penguatan tata kelola dana sosial-keagamaan.
Secara simbolis, Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan Beasiswa Zakat Indonesia senilai Rp16,85 miliar kepada 153 mahasiswa. Hal ini dilakukan pada momen ZaWa (Zakat Wakaf) Funwalk 2025 di Jakarta, kemarin.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.