Oleh: Choirul Anam*
blokBojonegoro.com - Minggu sore, 1 Maret 2026, Aula MWC NU Sumberrejo dipenuhi wajah-wajah serius namun penuh harap. Para pengurus dan relawan berkumpul dalam silaturahim dan sosialisasi program PC LAZISNU Bojonegoro, sekaligus ta’aruf kepengurusan baru di bawah komando Arif Eko Cahyono dan kawan-kawan. Hadir pula perwakilan dari LAZISNU MWC NU wilayah timur Bojonegoro — Balen, Sumberrejo, Kanor, Baureno, Kedungadem, hingga Kepohbaru. Di situlah saya menyaksikan bagaimana gagasan zakat digagas bukan sekadar formalitas agama, tetapi sebagai instrumen nyata untuk melindungi kaum rentan.
Secara tradisional, zakat dikenal sebagai salah satu rukun Islam — kewajiban ekonomi spiritual bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab. Tetapi seperti dikemukakan oleh Muhammad Umer Chapra, seorang cendekiawan ekonomi Islam, “zakat merupakan instrumen terpenting dalam Islam untuk redistribusi kekayaan dan pencegahan ketimpangan sosial.” (Chapra, Islam and the Economic Challenge, 1992). Artinya, zakat secara teologis dan praktis menyasar mereka yang secara ekonomi rentan — yang disebut mustahiq — bukan masyarakat umum tanpa mempertimbangkan kapasitas ekonomi.
Zakat tidak sama dengan pajak. Perbedaan esensial dikemukakan oleh profesor ekonomi Islam Monzer Kahf: pajak bersifat umum dan dikenakan pada semua wajib pajak tanpa melihat kedalaman nilai moral seseorang. Sementara zakat dibatasi secara syariat hanya pada yang telah mencapai nisab (batas minimum kekayaan), sehingga ia mencerminkan prinsip keadilan distributif secara moral dan religius (The Regulation of Zakat under Islamic Law, Kahf, 1999).
Dalam praktiknya, zakat berperan sebagai pengaman sosial: mekanisme untuk meredam ketimpangan, mencegah marginalisasi, serta melindungi kelompok rentan—mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Dalam pertemuan kemarin, satu hal yang menjadi titik tekan adalah pemberdayaan, tidak sekadar santunan. Jika zakat hanya menjadi bantuan konsumtif, dampaknya akan jangka pendek. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran M. Fahim Khan dalam Institutionalization of Zakah Management (2008) yang menyatakan bahwa “transformasi zakat dari bentuk bantuan konsumtif menjadi produktif akan menciptakan dampak pembangunan sosial yang berkelanjutan.”
Model pemberdayaan meliputi bimbingan usaha kecil, modal awal produktif, pelatihan keterampilan, serta akses pasar bagi mustahiq. Dengan kata lain, zakat tidak hanya menjadi jaring pengaman, tetapi juga tangga mobilitas sosial. Mustahiq yang semula bergantung bisa berangsur-angsur mandiri, menjadi pelaku ekonomi yang produktif, bahkan akhirnya menjadi muzakki.
Konsep ini juga didukung oleh penelitian Maududi (1997) dalam Zakat and its Implications for Poverty Alleviation, yang menyatakan bahwa:
“Zakat memiliki potensi besar untuk menurunkan tingkat kemiskinan jika dikelola secara terstruktur, transparan, dan terintegrasi dengan program pembangunan ekonomi.”
Satu wajah baru dalam strategi PC LAZISNU Bojonegoro adalah digitalisasi. Platform digital bukan hanya alat pengumpulan zakat yang lebih cepat dan transparan, tetapi juga media pelaporan dan monitoring real-time. Digitalisasi zakat bukan tren semata, tetapi tuntutan zaman.
Menurut studi Bank Dunia (World Bank Working Paper, 2016), digitalisasi dalam layanan keuangan meningkatkan inklusi ekonomi dan literasi finansial di kalangan masyarakat miskin. Ketika penghimpunan dan distribusi zakat dilakukan melalui platform digital yang akuntabel, dua hal penting terjadi: transparansi meningkat dan partisipasi masyarakat luas semakin besar.
Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik—yang secara langsung berkontribusi pada meningkatnya jumlah muzakki. Ketika donatur dapat melihat secara jelas alur distribusi, dampak program, serta laporan realisasi, mereka lebih terdorong untuk berkontribusi lebih besar.
Pendekatan komunitas lokal menjadi modal lain yang tak boleh diabaikan. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa sistem redistribusi yang adil harus menjadikan perlindungan terhadap yang paling rendah sebagai prinsip utama. Jika diaplikasikan dalam konteks zakat, strategi redistribusi harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat setempat, bukan sekadar aturan umum.
PC LAZISNU Bojonegoro mengadopsi pendekatan semacam ini. Dalam pemaparan program, setiap wilayah MWC diajak untuk mengidentifikasi kebutuhan lokal, mulai dari pelatihan keterampilan, modal kelompok, hingga akses pasar. Dengan cara ini, zakat tidak berhenti sebagai bantuan jangka pendek, tetapi menjadi bagian integral dalam pembangunan kapasitas komunitas.
Saya pulang dari Sumberrejo dengan keyakinan kuat bahwa zakat dapat lebih dari sekadar ritual tahunan; ia bisa menjadi instrumen pemberdayaan sosial yang berdampak nyata. Dalam era di mana ketimpangan ekonomi semakin tajam akibat globalisasi dan perubahan struktur kerja, zakat memiliki relevansi mendesak untuk menjadi bagian dari solusi.
Namun, tantangan tetap ada: -bagaimana menjaga akuntabilitas lembaga zakat?, - bagaimana memastikan mustahiq benar-benar terangkat martabatnya bukan hanya menerima bantuan? - bagaimana menjaga keterlibatan masyarakat tanpa membuat zakat menjadi sekadar aliran dana?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak sederhana, tetapi ada di dalam komitmen, sistem manajemen profesional, serta keterbukaan pada perubahan — termasuk digitalisasi dan kolaborasi multisektor.
Zakat adalah perintah agama, tetapi juga manifestasi nyata dari keadilan sosial. Ketika dikelola dengan baik — berbasis data, berorientasi pemberdayaan, dan mengedepankan transparansi — zakat dapat berkontribusi signifikan dalam mengentaskan kemiskinan dan meminimalkan ketimpangan.
Harapan besar disematkan pada kepengurusan baru PC LAZISNU Bojonegoro. Dengan semangat komunitas, dukungan teknologi, dan orientasi pemberdayaan, zakat dapat menjadi jembatan perubahan nyata — dari kehidupan yang rentan menuju kehidupan yang mandiri, dari mustahiq menuju muzakki, dan dari ketidakberdayaan menuju kemandirian yang bermartabat.
Catatan dari Sumberrejo – Sosialisasi PC LAZISNU Bojonegoro
*Ketua NU Care-LAZISNU MWC NU Balen
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published