Skip to main content

Category : Tag: Akdp


Bus AKDP Masih Diperbolehkan Operasi, Begini Persyaratannya

Sehubung dengan adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan pengetatan perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 mei). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait diperbolehkanya oprasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dengan beberapa persyaratan.