Bila Anak Berulah di Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?
Sama halnya dengan sekolah, orang tua wajib menetapkan peraturan dan konsekuensi yang jelas di rumah.
Sama halnya dengan sekolah, orang tua wajib menetapkan peraturan dan konsekuensi yang jelas di rumah.
Ini bukan pertama kalinya Yani mendapat teguran dari wali kelas di sekolah anak laki-lakinya. Anaknya yang masih kelas dua SD tersebut, menurut gurunya, tidak bisa duduk dengan tenang di kelas. Ada saja yang dilakukannya, mulai dari berjalan-jalan keliling ruang kelas dengan alasan meminjam penghapus sampai dengan kebiasaannya kejar-kejaran dan memanjat pohon sewaktu istirahat dan di luar jam pelajaran.
Maraknya kasus buliying maupun penelantaran ekonomi anak di Bojonegoro masih terjadi. Meski begitu penanganan kasus tersebut langsung bisa diselesaikan baik melalui mediasi maupun pendampingan korban.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro mengingatkan tentang perencanaan matang sebelum membina rumah tangga.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, mengingatkan jika ada kekerasan perempuan dan anak, masyarakat diharapkan segera malapor.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, mengingatkan kepada masyarakat agar benar-benar merencanakan saat akan membina rumah tangga, terutama saat usia remaja.
Sebuah penelitian yang dihimpun dalam British Journal of Nutrition memaparkan bahwa konsumsi asam lemak esensial (Esential Fatty Acids) anak Indonesia usia 4 sampai 12 tahun masih kurang dari standar World Health Organization (WHO).
Mengusung tema "Ayo..! Hidup Sehat Mulai dari Kita" ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Insan Cendekia Husada (STIKes ICsada) Bojonegoro menggelar Parade Aksi Sehat.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispedukcapil) Bojonegoro, menyediakan blangko untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) 2019 sebanyak 20 ribu, namun untuk proses pencetakan KIA Dispendukcapil Bojonegoro setiap harinya hanya 25 KIA.
Guna memfasilitasi korban kekerasan anak yang ada di Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro berencana membangun rumah perlindungan bagi kekerasan anak di Bojonegoro pada 2019 ini.