Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam karena mengingatkan manusia kepada kematian dan kehidupan akhirat. Baik menziarahi kuburnya orang-orang terdekat maupun kuburnya ulama' dan para walinya Allah SWT untuk mengharap berkahnya.
Rasulullah SAW bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا
Artinya: "Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian." (HR. Muslim)
Namun terdapat anggapan bahwa perempuan dilarang berziarah kubur. Apakah memang demikian? Para ulama membahas masalah ini secara rinci dengan memperhatikan berbagai hadis dan penjelasan ulama' yang berkaitan dengannya.
Diantara hadis yang melarang adalah hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Artinya: "Rasulullah SAW melaknat para perempuan yang sering berziarah kubur." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Akan tetapi, para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut ditujukan kepada perempuan yang terlalu sering berziarah (dalam teks hadis menggunakan sighot mubalaghoh/kasroh), atau yang ketika berziarah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, seperti meratap, menjerit, atau menimbulkan fitnah. Jadi bukan semata atas praktik ziarahnya. Sebagaimana keterangan dalam Ibanatul Ahkam, syarah Bulughul Maram, dijelaskan:
اللعن الطرد من رحمة الله عز وجل ومن علاماته الكبيرة أن يرتب عليها الشارع الرجم أو الحد أو الوعيد الشديد، وقد لعن صلى الله عليه وسلم زائرات القبور وهذا دليل لمن قال بتحريم زيارتهن القبور مطلقا، ومن قال بجواز ذلك حمل هذا الحديث على من ارتكبت منكرا عند زيارتهن كلطم خدود وشق جيوب ونياحة ذلك لقلة صبرهن وكثرة جزعهن
Artinya: "Laknat adalah pengusiran dari rahmat Allah. Salah satu tanda besar tindakan yang dilaknat adalah melihat konsekuensi: rajam, had, atau ancaman keras dari pembuat syariat. Sementara Rasulullah SAW melaknat perempauan peziarah kubur. Ini menjadi dalil bagi ulama yang mengharamkan secara mutlak ziarah kubur bagi perempuan. Sementara ulama yang membolehkannya memahami hadits ini sebagai keharaman atas perempuan yang melakukan kemungkaran saat berziarah seperti histeris menampar pipi, menyobek kantong pakaian, dan meratap karena kekurangan rasa sabar dan kebanyakan rasa sedih mereka." (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam,(juz II, halaman 199).
Dalam mazhab Syafi'i, hukum ziarah kubur bagi perempuan pada dasarnya makruh, selama tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al Majmu' (310/5):
وأما النساء فقال المصنف وصاحب البيان لا تجوز لهن الزيارة وهو ظاهر هذا الحديث ولكنه شاذ في المذهب والذى قطع به الجمهور انها مكروهة لهن كراهة تنزيه وذكر الروياني في البحر وجهين (أحدهما) يكره كما قاله الجمهور (والثانى) لا يكره قال وهو الاصح عندي إذا أمن الا فتتان
Artinya: "Adapun perempuan, maka al-Mushannif (Imam asy-Syirazi) dan penulis kitab al-Bayān berkata bahwa tidak boleh bagi mereka melakukan ziarah kubur. Ini merupakan makna lahiriah dari hadis tersebut. Akan tetapi, pendapat ini tergolong pendapat yang aneh dalam mazhab Syafi'i.
Pendapat yang ditegaskan oleh mayoritas ulama mazhab Syafii adalah bahwa ziarah kubur bagi perempuan hukumnya makruh tanzih. Ar-Ruyani dalam kitab al-Baḥr menyebutkan dua pendapat: Makruh, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Tidak makruh, dan menurut beliau inilah pendapat yang lebih sahih, apabila aman dari fitnah."
Kemakruhan ini bukan karena ziarah itu sendiri buruk, melainkan karena perempuan secara umum lebih mudah tersentuh emosi sehingga dikhawatirkan terjatuh pada ratapan atau kesedihan berlebihan.
Dipertegas lagi oleh Syekh Abdul Mu'thi Assaqa, dalam kitab Al irsyadaat Assunniyah (hal 111):
أما زيارة النساء فمكروهة إن كانت لقبر غير نبي وعالم و صالح وقريب ، أما زيارة القبر النبي ومن ذكر معه فمندوبة لهن بدون محرم إن كانت القبور داخل البلد ، ومع محرم إن كانت خارجة ، ومحل ندب زيارتهن أو كراهتها إذا أذن لهن الحليل أو الولي وأمنت الفتنة ولم يترتب على اجتماعهن مفسدة كما هو الغالب ، بل المحقق في هذا الزمان ، وإلا فلا ريبة في تحريمها
Artinya: "Adapun ziarah kubur bagi perempuan, maka hukumnya makruh apabila yang diziarahi adalah kubur selain nabi, ulama, orang saleh, dan kerabat dekat. Sedangkan ziarah ke makam Nabi SAW dan orang-orang yang disebutkan bersamanya (yakni para ulama, orang saleh, dan kerabat), maka hukumnya sunah (mandub) bagi perempuan, tanpa mahram apabila makam tersebut berada di dalam kota tempat tinggalnya. Namun apabila berada di luar kota, maka harus disertai mahram. Anjuran (sunnah) atau kemakruhan ziarah bagi perempuan tersebut berlaku apabila mereka mendapat izin dari suami atau wali, aman dari fitnah, dan tidak menimbulkan kerusakan akibat berkumpulnya para perempuan, sebagaimana yang sering terjadi, bahkan menurut kenyataan yang terbukti pada masa ini. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak diragukan lagi bahwa hukumnya menjadi haram."
Lantas bagaimana jika perempuan tersebut sedang dalam keadaan haidh? Boleh atau tidak baginya untuk berziarah? Syariat Islam dalam hal ini menegaskan bahwa bagi seseorang yang sedang haidh, maka hal-hal yang dilarang baginya ialah salat, puasa, berhubungan badan, membaca Alquran atau menyentuh mushaf, dan tawaf. Ziarah kubur tidak disebutkan, sebagai hal yang dilarang saat perempuan sedang haidh. Oleh karena itu sah-sah saja bagi mereka untuk berziarah kubur, sebagaiman ketika mereka suci.
Jadi kesimpulannya, ziarah kubur adalah masalah khilafiyah yang tidak perlu dipertajam. Menurut mayoritas mazhab Syafi'i, ziarah kubur bagi perempuan hukumnya makruh, khususnya bagi perempuan muda, selama aman dari fitnah dan tidak disertai ratapan atau perbuatan yang dilarang syariat. Tujuan ziarah hendaknya untuk mengambil pelajaran dari kematian, mengingat akhirat, dan mendoakan ahli kubur, bukan sekadar melampiaskan kesedihan atau kegalauan.
Dengan menjaga adab-adab syariat, ziarah kubur dapat menjadi sarana memperkuat keimanan dan mengingatkan manusia akan kehidupan yang kekal di akhirat. [mu]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published